PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Penantian puluhan tahun warga Dusun Wonokoyo, Desa Sedaeng, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, untuk menikmati jaringan listrik resmi akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Perhutani dan PT PLN (Persero) membangun jaringan listrik hingga seluruh rumah dan fasilitas publik di dusun tersebut.
Pembangunan jaringan listrik itu rampung pada Agustus 2026. Sebanyak 63 tiang listrik telah terpasang mengelilingi dusun dan kini seluruh jaringan dinyatakan terpasang 100 persen.
Kepala Dusun Wonokoyo Hasan Bisri (35) mengatakan warga menyambut gembira masuknya jaringan listrik resmi. Aliran listrik kini menjangkau permukiman sekaligus fasilitas umum seperti musholla, masjid, dan lembaga pendidikan.
“Saya asli warga Wonokoyo, dan dari dulu belum ada jaringan listrik resmi. Adanya hanya warles dari tetangga desa,” ungkap Hasan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Hasan, kondisi tersebut berlangsung bahkan sebelum dirinya lahir. Selama ini warga mengandalkan sambungan kabel panjang dari desa tetangga yang berisiko tidak aman, rawan mengalami penurunan daya, serta membebani kapasitas jaringan.
Masuknya jaringan listrik resmi juga membuka peluang warga menggunakan peralatan elektronik yang sebelumnya sulit diwujudkan. “Dulu warga kalau cerita pengen beli kulkas dan TV, tapi gak bisa karena gak ada jaringan listriknya. Alhamdulillah sekarang bisa,” imbuhnya.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan listrik merupakan kebutuhan primer karena menopang aktivitas masyarakat, pekerjaan, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi.
“Tanpa listrik, roda kehidupan masyarakat, fasilitas umum, dan layanan digital tidak dapat berjalan dengan normal,” terangnya.
Rusdi berharap warga turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun. Jika muncul kendala jaringan listrik, masyarakat diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun PLN.
Ia juga berharap keberadaan listrik membuat anak-anak lebih nyaman belajar dan mengaji, sementara aktivitas rumah tangga serta kegiatan warga pada malam hari dapat berjalan tanpa keterbatasan penerangan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar