LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus penipuan bermodus kencan online kembali terjadi di Lamongan. Seorang pemuda berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya setelah dijebak saat pertemuan dengan perempuan yang dikenalnya melalui media sosial di wilayah Babat.
Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Lamongan kini terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret pasangan suami istri sebagai terduga pelaku. Satu pelaku perempuan berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban diketahui berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Polisi mengungkap korban awalnya berkenalan dengan akun Instagram bernama @nabila yang diduga sengaja dibuat untuk mencari target.
Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut melalui direct message Instagram hingga WhatsApp.
“Pelaku LS membuat akun Instagram bernama @nabila untuk mencari target korban. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui DM Instagram dan WhatsApp,” jelas Hamzaid, Sabtu (16/5/2026).
Untuk membuat korban percaya, LS disebut meminta FN yang merupakan istrinya untuk mengirim voice note kepada korban seolah-olah akun tersebut benar-benar milik seorang perempuan.
“Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN mengirim pesan suara atau voice note agar korban percaya bahwa dirinya benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan,” lanjutnya.
Setelah komunikasi intens berlangsung, korban akhirnya diajak bertemu di utara Perempatan Sawongaling, Babat pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Pertemuan kemudian berlanjut di depan pondok pesantren di Jalan Pramuka Babat.
“Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi,” katanya.
Korban yang percaya kemudian menunggu cukup lama di lokasi. Namun pelaku tak kunjung kembali. Saat mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, korban justru mendapati dirinya telah diblokir.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Babat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta,” ujar Hamzaid.
Polisi mengungkap setelah berhasil menguasai kendaraan, FN langsung membawa kabur motor korban, sementara LS membuntuti dari belakang menuju rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sukodadi.
“Sesampainya di kontrakan, LS melepas plat nomor kendaraan dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.
Petugas akhirnya menangkap FN di rumah kontrakan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara LS melarikan diri beberapa jam sebelum penggerebekan dan kini masih diburu polisi.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2009 dengan nomor polisi W 57xx CL,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar