PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Pelarian RHA (27), terduga pelaku perampasan HP di Gempol yang sempat viral karena beraksi menggunakan jaket kurir berwarna oranye, akhirnya berakhir. Pria asal Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Gempol pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait aksi perampasan yang terjadi di Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, pada 27 Juni 2026. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah identitasnya terungkap melalui serangkaian penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatannya,” ujar Giadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bermula saat korban sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat milik temannya di pinggir jalan kawasan Dusun Pandean. Pelaku datang mengendarai Honda Vario hitam bernomor polisi N-5344-TCJ dengan mengenakan jaket layanan pengantaran makanan dan helm kuning untuk menyamarkan identitasnya.
Pelaku kemudian menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Beberapa saat kemudian, ia berpura-pura menerima panggilan telepon hingga korban lengah.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung merampas ponsel Infinix HOT 20i milik korban. Sebelum kabur, pelaku sempat menendang bodi sepeda motor korban hingga goyah sehingga memudahkan dirinya melarikan diri.
“Sebelum melarikan diri, terduga pelaku sempat menendang bodi motor korban hingga goyah. Korban langsung berteriak meminta tolong, dan warga sempat melakukan pengejaran,” jelas Giadi.
Meski sempat dikejar warga, pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gempol.
Hasil interogasi sementara menunjukkan RHA beraksi seorang diri. Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa helm kuning, jaket kurir oranye yang digunakan saat beraksi, sepeda motor Honda Vario, kotak ponsel milik korban, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, RHA dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Yang bersangkutan mengaku beraksi seorang diri dan pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk pengembangan penyidikan,” pungkas Giadi.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar