PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pamekasan mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026) siang.
Seorang oknum kiai berinisial AD (27), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban AR (27).
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu malam (14/3/2026) di wilayah Desa Rek Kerrek. Korban AR, warga setempat, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Pamekasan pada Rabu (18/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku serta sebilah celurit yang digunakan saat melakukan pembacokan.
KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Herman Jayadi, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah rasa cemburu terhadap korban.
“Tersangka ini sempat melarikan diri dari tempat kejadian usai melakukan penganiayaan berat menggunakan sebilah celurit kepada korban,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku sebelumnya memang telah mencari keberadaan korban sebelum kejadian terjadi.
Kasus ini menambah daftar tindak kriminal dengan motif personal di wilayah Madura. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok yang dikenal sebagai tokoh agama, sehingga menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan semua fakta terungkap secara jelas,” pungkas Herman.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar