LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran rokok ilegal Lamongan kembali menjadi sasaran penindakan aparat. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (6/7/2026), Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil mengamankan 9.108 batang rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Operasi berlangsung di empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Dari hasil pemeriksaan, Kecamatan Glagah mencatat temuan terbanyak dengan 6.520 batang rokok ilegal, disusul Babat sebanyak 2.508 batang, Pucuk 80 batang, sedangkan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara. Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edwin.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar rokok tanpa pita cukai, tetapi juga produk yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pada operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh barang bukti kemudian disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan tersebut melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Lamongan, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik peredaran rokok ilegal. Pemerintah juga menilai pengawasan perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan produk yang melanggar ketentuan.
Edwin menegaskan edukasi akan terus dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan agar angka peredaran rokok ilegal di Lamongan dapat ditekan. “Melalui pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kami berharap peredaran rokok ilegal di Lamongan terus menurun sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar