Operasi Rokok Ilegal di Lamongan Sasar Empat Kecamatan, Bea Cukai Sita Ribuan Batang

Selasa, 7 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Senin (6/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Senin (6/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran rokok ilegal Lamongan kembali menjadi sasaran penindakan aparat. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (6/7/2026), Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil mengamankan 9.108 batang rokok yang melanggar ketentuan cukai.

Operasi berlangsung di empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Dari hasil pemeriksaan, Kecamatan Glagah mencatat temuan terbanyak dengan 6.520 batang rokok ilegal, disusul Babat sebanyak 2.508 batang, Pucuk 80 batang, sedangkan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara. Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran.

“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edwin.

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar rokok tanpa pita cukai, tetapi juga produk yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pada operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh barang bukti kemudian disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan tersebut melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Lamongan, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik peredaran rokok ilegal. Pemerintah juga menilai pengawasan perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan produk yang melanggar ketentuan.

Edwin menegaskan edukasi akan terus dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan agar angka peredaran rokok ilegal di Lamongan dapat ditekan. “Melalui pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kami berharap peredaran rokok ilegal di Lamongan terus menurun sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru