PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Forkopimda dan pelaku usaha tembakau membuka wacana strategis yang berpotensi mengubah peta industri rokok lokal: usulan pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III serta rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau. Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026), di tengah tekanan regulasi dan kebutuhan perlindungan industri daerah.
Pertemuan ini menjadi penting karena menyangkut masa depan petani tembakau, keberlangsungan industri rokok lokal, sekaligus penerimaan negara dari sektor cukai. Pemerintah daerah menilai perlu ada keseimbangan antara pengawasan negara dan ruang tumbuh bagi industri berbasis rakyat.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman menegaskan bahwa forum tersebut masih tahap penyamaan persepsi. “Kami membahas tiga isu utama: cukai SKM golongan III, kesiapan musim tanam, dan konsep KEK Tembakau. Semua masih akan dikaji lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil rapat belum menghasilkan keputusan final. Namun Sekda telah ditugaskan untuk melanjutkan koordinasi teknis dengan pelaku usaha sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Dari sisi industri, pelaku usaha menilai regulasi saat ini belum berpihak pada pengusaha rokok mesin skala kecil-menengah. Marsuto Alvianto, pemilik CV Jawara Internasional Djaya, menyebut SKM golongan III dapat menjadi jalan tengah antara legalitas dan keberlangsungan usaha.
“Selama ini SKM hanya diatur di golongan I dan II. Kami berharap golongan III bisa dibuka agar industri lokal lebih sehat dan tidak terus berhadapan dengan ketidakpastian,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Madura menegaskan bahwa kewenangan penetapan kebijakan berada di Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menyebut seluruh usulan akan dikaji secara fiskal dan regulatif sebelum diputuskan pemerintah pusat.
“Semua masih proses analisis di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Hasil akhirnya ada di Kemenkeu,” katanya.
Di luar isu cukai, wacana KEK Tembakau dinilai bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat ekosistem industri dari hulu ke hilir, termasuk perlindungan petani.
Dampaknya bagi publik cukup luas: mulai dari stabilitas harga tembakau, serapan tenaga kerja, hingga legalitas industri rokok lokal yang selama ini berada di area abu-abu.
Bupati Kholilurrahman menutup dengan penegasan, bahwa arah kebijakan ini harus tetap berpihak pada petani dan ekonomi daerah.
“Intinya, semua harus memberi manfaat bagi masyarakat Pamekasan,” tegasnya.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin








