JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi meluncurkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026. Peluncuran yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026), menandai kebijakan strategis penurunan nilai ketetapan PBB-P2 sekaligus penerapan inovasi pembayaran berbasis QR Code.
Bupati Jombang Warsubi menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Berdasarkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga total ketetapan PBB-P2 2026 turun signifikan.
“Jika tahun 2025 ketetapan PBB-P2 mencapai Rp43,1 miliar, pada 2026 ditetapkan sebesar Rp27,97 miliar. Artinya ada penurunan sekitar Rp15,1 miliar. Ini bentuk perlindungan sosial dan keberpihakan pada masyarakat,” ujar Warsubi di hadapan jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, dan koordinator pemungut pajak desa.
Menurutnya, pajak daerah harus dikelola secara adil dan transparan. Dana yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. “Kami ingin pajak tidak menjadi beban, tetapi menjadi gotong royong pembangunan,” tambahnya.
Peluncuran SPPT PBB-P2 2026 juga ditandai dengan simulasi pembayaran digital oleh Bupati. Warsubi memperagakan pelunasan pajak hanya dengan memindai QR Code yang tercetak pada SPPT menggunakan ponsel. Inovasi ini diharapkan mempermudah wajib pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, melaporkan sebanyak 752.226 SPPT didistribusikan tahun ini. Setiap SPPT telah dilengkapi QR Code yang terintegrasi dengan data lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga tautan pembayaran langsung melalui QRIS.
“Ini langkah transparansi. Wajib pajak bisa mengecek kebenaran data dan mengajukan pembetulan bila diperlukan, khususnya untuk sekitar 70 ribu bidang yang petanya masih dalam proses penyempurnaan,” jelas Sholahuddin.
Bapenda juga merilis jadwal teknis distribusi dan pembayaran. Kanal pembayaran PBB-P2 dibuka mulai 23 Januari 2026. Penandatanganan berita acara cetak SPPT dilakukan di kecamatan pada 27–30 Januari 2026. Selanjutnya, pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR dibuka pada 2 Februari 2026.
Untuk mendorong percepatan pelunasan, Pemkab Jombang menyiapkan insentif. Desa yang lunas pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB berhak mendapat bonus 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, disediakan total insentif Rp80 juta bagi 18 desa tercepat.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas akses pembayaran. Acara ditutup dengan penyerahan simbolis DHKP kepada perwakilan kepala desa, bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kepatuhan pajak dari desa akan menentukan kemajuan daerah,” pungkas Bupati Warsubi.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Masruroh
Editor : Zainul Arifin








