PACITAN, RadarBangsa.co.id – Pemilik usaha pertambangan di sekitar Jalan Sultan Agung, Kabupaten Pacitan, membantah tudingan bahwa aktivitas angkutan material dari perusahaannya menjadi penyebab utama kerusakan parah ruas jalan kabupaten tersebut. Bantahan ini disampaikan menyusul keluhan warga terkait kondisi jalan yang dinilai memburuk akibat lalu lintas kendaraan berat.
Agus Prasetyo, pemilik CV CESA Mitritra Sejahtera Karya Amukti, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dan pengangkutan material telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Menurutnya, tudingan yang menyebut operasional tambang sebagai biang kerusakan jalan tidak berdasar.
“Tambang saya sudah berizin, begitu juga armada angkutannya. Saya keberatan jika langsung disebut sebagai penyebab kerusakan jalan,” kata Agus kepada RadarBangsa.co.id, Kamis (5/2/2026).
Agus menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaannya masih berlaku hingga 2028, dengan proses perpanjangan direncanakan mulai Januari 2027. Area tambang seluas sekitar delapan hektare tersebut, kata dia, merupakan lahan yang dibeli secara sah dari warga setempat.
Selain perizinan tambang, perusahaan juga telah memperoleh rekomendasi teknis dari sejumlah instansi, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perhubungan. Koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar juga disebut telah dilakukan sejak awal operasional.
“Saya sudah izin ke kepala desa dan ada bukti tanda tangan persetujuan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi keluhan dampak lingkungan seperti debu dan lumpur di jalan, Agus mengklaim pihaknya rutin melakukan penanganan. Penyiraman jalan dilakukan untuk menekan debu, sementara sisa lumpur dibersihkan secara berkala, termasuk dengan menyewa mobil pemadam kebakaran maupun layanan air PDAM.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Agus menyebut pihaknya juga pernah melakukan perbaikan jalan di sekitar lokasi tambang. “Material sisa perbaikan masih ada di sisi jalan, itu bisa dilihat,” katanya.
Terkait jam operasional, Agus membantah tudingan bahwa aktivitas tambang berlangsung hingga malam hari. Ia menegaskan kegiatan maksimal berakhir pukul 17.00 WIB. Soal kompensasi, perusahaan menyalurkan dana Rp300 ribu per bulan melalui kas RT dan melibatkan sejumlah warga sebagai pekerja tambang.
CV CESA Mitritra Sejahtera Karya Amukti diketahui bergerak di bidang penyediaan material batu, uruk, koral, dan pasir, serta jasa penyewaan alat berat. Agus berharap polemik kerusakan Jalan Sultan Agung dapat disikapi secara objektif dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Kalau ada evaluasi bersama, saya siap,” pungkasnya.
Penulis : Yuan
Editor : Zainul Arifin


















Komentar