Pemkab Lamongan Tetapkan Jam Kerja ASN Ramadhan 2026, 32 Jam 30 Menit per Pekan, Layanan Publik Tetap Maksimal

Kamis, 12 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Surat Edaran Bupati Lamongan yang diteken Kamis (12/2/2026), total jam kerja ASN diatur menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan lima maupun enam hari kerja, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif sesuai regulasi.

Dalam surat edaran tersebut, waktu istirahat ditetapkan 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja selain Jumat. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Lamongan menegaskan, Ramadhan harus menjadi momentum meningkatkan etos kerja dan semangat pengabdian. Menurutnya, penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kinerja, melainkan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah sekaligus menjaga produktivitas birokrasi.

“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada penurunan kualitas layanan selama Ramadhan,” tegasnya.

Pemkab Lamongan secara khusus menginstruksikan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan unit pelayanan terpadu—untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas secara proporsional. Langkah ini penting agar akses layanan dasar tetap berjalan normal dan responsif.

Kebijakan ini memiliki dampak luas bagi masyarakat, terutama dalam memastikan kepastian layanan administrasi dan kesehatan selama bulan puasa. Dengan pengaturan yang terstruktur, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ibadah ASN dan kepentingan publik.

Selain pengaturan jam kerja, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lamongan diimbau menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas. Bupati menekankan bahwa Ramadhan harus memperkuat komitmen moral aparatur dalam memberikan pelayanan yang akuntabel.

“Ramadhan adalah momentum memperkuat integritas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru