LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Surat Edaran Bupati Lamongan yang diteken Kamis (12/2/2026), total jam kerja ASN diatur menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan lima maupun enam hari kerja, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif sesuai regulasi.
Dalam surat edaran tersebut, waktu istirahat ditetapkan 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja selain Jumat. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Lamongan menegaskan, Ramadhan harus menjadi momentum meningkatkan etos kerja dan semangat pengabdian. Menurutnya, penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kinerja, melainkan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah sekaligus menjaga produktivitas birokrasi.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada penurunan kualitas layanan selama Ramadhan,” tegasnya.
Pemkab Lamongan secara khusus menginstruksikan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan unit pelayanan terpadu—untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas secara proporsional. Langkah ini penting agar akses layanan dasar tetap berjalan normal dan responsif.
Kebijakan ini memiliki dampak luas bagi masyarakat, terutama dalam memastikan kepastian layanan administrasi dan kesehatan selama bulan puasa. Dengan pengaturan yang terstruktur, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ibadah ASN dan kepentingan publik.
Selain pengaturan jam kerja, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lamongan diimbau menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas. Bupati menekankan bahwa Ramadhan harus memperkuat komitmen moral aparatur dalam memberikan pelayanan yang akuntabel.
“Ramadhan adalah momentum memperkuat integritas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








