PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pelalawan. Seorang pemuda berinisial DKW (23), warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, diamankan setelah kedapatan menyimpan dua paket diduga sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Segati.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, SH, melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di depan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan di dalam dompet pelaku. Selain itu, turut diamankan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO. Saat ini, pemasok sabu tersebut masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh petugas.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Saya instruksikan Satresnarkoba tidak memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Pelalawan. Penangkapan DKW di Desa Segati ini merupakan hasil laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti,” tegas AKBP John Louis Letedara.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu upaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga generasi muda agar terbebas dari narkoba serta memastikan lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DKW dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar