LOMBOK TENGAH, RadarBangsa.co.id – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah. Kali ini, seorang pengusaha asal Jakarta Timur, Zika Angga Maharani Siregar, melaporkan dua warga berinisial M dan I yang diduga menggarap lahan miliknya di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Laporan resmi tersebut diajukan ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Menurut Zika, lahan seluas 9.833 meter persegi itu sah menjadi miliknya berdasarkan dua sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, masing-masing dengan NIB: 23.02.000007862.0 seluas 5.233 m² dan NIB: 23.02.000007863.0 seluas 4.600 m².
“Lahan itu saya peroleh melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Saya juga sudah menerima salinan risalah lelang pada 5 Februari 2025,” jelas Zika saat dikonfirmasi di Praya, Kamis (21/8/2025).
Zika mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sejak Mei lalu. Ia menegaskan sudah mengingatkan M dan I agar tidak lagi menanam atau beraktivitas di lahan tersebut. Bahkan, ia sempat memasang papan larangan, namun papan itu hilang.
“Saya sudah menegur secara lisan, tapi tidak digubris. Pelang pemberitahuan juga hilang. Karena itu, saya lapor ke polisi sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No: STPP/208/VIII/2025/SPKT Res Loteng,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Zika, lahan tersebut sebelumnya diagunkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan nilai sekitar Rp460 juta. PNM kemudian mengajukan pelelangan ke KPKNL, yang akhirnya dimenangkan Zika melalui penawaran tertinggi. Setelah menerima risalah lelang, ia langsung mengurus balik nama ke BPN Loteng.
Sebagai pemilik sah, Zika bersama suaminya juga telah memberitahukan kepemilikan lahan tersebut kepada Kepala Dusun setempat. Namun, aktivitas M dan I tetap berlanjut hingga kini.
Zika berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya secara serius. “Saya minta aparat penegak hukum di Polres Loteng benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Silakan proses hukum terhadap oknum yang bersangkutan,” tegasnya.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin