BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Muhammad Umron Fadhil (23), warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, yang meninggal dunia saat bekerja di Taiwan. Langkah cepat ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dan memastikan keluarga tidak menanggung beban sendirian.
Pemulangan dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan sebagai tindak lanjut surat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei tertanggal 14 April 2026. Informasi tersebut menyampaikan kabar duka atas meninggalnya PMI asal Bangkalan yang bekerja secara prosedural di luar negeri.
Berdasarkan laporan, almarhum bekerja sebagai pekerja pabrik di Taiwan sejak 3 November 2025. Pada 15 Maret 2026, KDEI Taipei menerima informasi dari agency setempat bahwa korban meninggal dunia saat tidur di mess pabrik di Distrik Dashe.
Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 18 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Bangkalan menggunakan ambulans yang difasilitasi PT Flamboyan.
Setibanya di rumah duka sekitar pukul 10.00 WIB, jenazah langsung diserahkan kepada keluarga dengan disaksikan perangkat desa dan perwakilan Disperinaker. Proses berlangsung aman serta kondusif.
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya PMI tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah hadir untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.
“Kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara kita Muhammad Umron Fadhil. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar serta hak-hak almarhum dapat diterima oleh keluarga,” ujar Jemmi.
Selain pemulangan jenazah, perusahaan menyerahkan sisa gaji almarhum sebesar Rp5 juta dan santunan duka kepada keluarga. Sementara klaim BPJS Ketenagakerjaan serta asuransi perusahaan di Taiwan masih diproses dan akan terus dikawal hingga cair kepada ahli waris.
Menurut Jemmi, perlindungan PMI tidak berhenti saat penempatan kerja, tetapi juga mencakup pendampingan ketika terjadi musibah. Ia mengimbau warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi demi jaminan perlindungan hukum dan sosial.
“Dengan prosedur yang benar, negara dapat memberikan perlindungan secara optimal, termasuk dalam kondisi darurat seperti ini,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar