KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal menyita sepeda motor Honda akan digunakan tiga remaja hendak melakukan aksi tawuran. Kendaraan tersebut telah diamankan bersama seorang remaja berinisial R dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, penyitaan dilakukan setelah warga menggagalkan aksi para remaja yang melintas sambil membawa senjata tajam di Jalan Soekarno-Hatta, depan gang masuk SMK Bhakti Persada, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Honda Vario tersebut digunakan oleh tiga remaja yang berboncengan menuju lokasi yang diduga telah disepakati untuk tawuran. Salah satu di antaranya membawa senjata tajam jenis corbek,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, rencana tawuran bermula dari tantangan melalui media sosial Instagram dari akun bernama KTG (Kampung Tengah). Setelah menerima informasi mengenai lokasi pertemuan, ketiga remaja itu meminjam satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 167 sentimeter sebelum berangkat menggunakan Honda Vario.
Saat melintas di kawasan Perum Perumda, warga yang melihat salah seorang remaja membawa senjata tajam langsung melakukan pengejaran. “Ketiganya akhirnya berhasil diamankan di Jalan Soekarno-Hatta dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Patebon untuk menjalani proses hukum,”sebut Kapolres.
Selain menyita sepeda motor Honda Vario, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 167 sentimeter, satu unit telepon genggam Infinix Hot 50, dan satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.
Polisi menduga sepeda motor tersebut digunakan sebagai sarana untuk menuju lokasi tawuran, sedangkan corbek disiapkan untuk digunakan saat bentrokan antarkelompok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kendal mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana provokasi hingga memicu aksi tawuran.
Penulis : Tim
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar