Polisi Sita Honda yang Dipakai Remaja Hendak Tawuran di Kendal

Jumat, 7 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal menyita sepeda motor Honda akan digunakan tiga remaja hendak melakukan aksi tawuran. Kendaraan tersebut  telah diamankan bersama seorang remaja berinisial R dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, penyitaan dilakukan setelah warga menggagalkan aksi para remaja yang melintas sambil membawa senjata tajam di Jalan Soekarno-Hatta, depan gang masuk SMK Bhakti Persada, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Honda Vario tersebut digunakan oleh tiga remaja yang berboncengan menuju lokasi yang diduga telah disepakati untuk tawuran. Salah satu di antaranya membawa senjata tajam jenis corbek,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, rencana tawuran bermula dari tantangan melalui media sosial Instagram dari akun bernama KTG (Kampung Tengah). Setelah menerima informasi mengenai lokasi pertemuan, ketiga remaja itu meminjam satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 167 sentimeter sebelum berangkat menggunakan Honda Vario.

Saat melintas di kawasan Perum Perumda, warga yang melihat salah seorang remaja membawa senjata tajam langsung melakukan pengejaran. “Ketiganya akhirnya berhasil diamankan di Jalan Soekarno-Hatta dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Patebon untuk menjalani proses hukum,”sebut Kapolres.

Selain menyita sepeda motor Honda Vario, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 167 sentimeter, satu unit telepon genggam Infinix Hot 50, dan satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.

Polisi menduga sepeda motor tersebut digunakan sebagai sarana untuk menuju lokasi tawuran, sedangkan corbek disiapkan untuk digunakan saat bentrokan antarkelompok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kendal mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana provokasi hingga memicu aksi tawuran.

 

 

Penulis : Tim

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Kebakaran Kandang Ayam di Lamongan, 12 Ribu Ekor Ayam Mati dan Kerugian Rp600 Juta
Aksi 250 Buruh di Lamongan, PT PHS Sepakati Pesangon Rp60 Juta, Polsek Tikung Siaga
Motor Beat Masuk Kolong Truk Fuso di Kendal, Pengendara Luka dan Kaki Patah
Diduga Garap Lahan Warga, PT Padasa Enam Utama Diberi Waktu 3 x 24 Jam untuk Merespons
Sempat Tanpa Identitas, Perempuan 65 Tahun Ditemukan di Pinggir Jalan Lamongan
Dolomit atau Bentonit, DLH Lamongan Turun Cek Lima Industri Usai Protes Warga Paciran
Angin Kencang Robohkan 15 Tenda Pameran di Babat Lamongan
Lahan Tebu 4.000 Meter Persegi di Lamongan Terbakar, Ini Penyebabnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:13

Kebakaran Kandang Ayam di Lamongan, 12 Ribu Ekor Ayam Mati dan Kerugian Rp600 Juta

Selasa, 15 September 2026 - 14:50

Aksi 250 Buruh di Lamongan, PT PHS Sepakati Pesangon Rp60 Juta, Polsek Tikung Siaga

Selasa, 15 September 2026 - 09:35

Motor Beat Masuk Kolong Truk Fuso di Kendal, Pengendara Luka dan Kaki Patah

Senin, 14 September 2026 - 19:39

Diduga Garap Lahan Warga, PT Padasa Enam Utama Diberi Waktu 3 x 24 Jam untuk Merespons

Senin, 14 September 2026 - 08:28

Sempat Tanpa Identitas, Perempuan 65 Tahun Ditemukan di Pinggir Jalan Lamongan

Berita Terbaru