KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pengungkapan dua kasus aksi kelompok kreak yang belakangan meresahkan warga. Tiga dari lima tersangka masih berstatus pelajar, sementara polisi kini memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi serupa di Kecamatan Weleri.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan dua kasus yang berhasil diungkap terjadi di Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Patebon. Dari dua lokasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka dengan rincian empat orang dari kasus Cepiring dan satu orang dari Patebon.
“Kasus yang berhasil kami ungkap ada di Cepiring dan Patebon. Di Cepiring ada empat tersangka, sedangkan di Patebon satu tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan dua lainnya merupakan orang dewasa,” kata Ratna saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).
Ratna menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kelompok kreak maupun aksi tawuran yang mengancam keamanan masyarakat. Menurutnya, setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum, tanpa memandang usia.
“Proses hukum tetap berjalan apabila terbukti melakukan tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan,” ujarnya.
Meski dua kasus telah terungkap, penyelidikan belum berhenti. Polisi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan aksi kelompok kreak di Kecamatan Weleri. Sejumlah orang telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus di Weleri bisa kami ungkap secara komprehensif. Saat ini sudah ada pihak yang diamankan dan masih dalam proses pengembangan serta pendalaman,” katanya.
Ratna menilai maraknya keterlibatan remaja dalam kelompok kreak menjadi ancaman serius. Ia mengingatkan aksi kriminal jalanan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan dapat berujung pada hukuman pidana hingga kehilangan nyawa.
“Masa depan anak-anak menjadi taruhan. Keterlibatan dalam kelompok kreak bisa berujung pada dua hal, yakni penjara atau bahkan kehilangan nyawa,” ucapnya.
Polres Kendal mengimbau orang tua memperketat pengawasan terhadap anak, terutama pada malam hari. Anak-anak diminta sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal jalanan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap indikasi aksi kreak maupun tawuran melalui layanan darurat 110 agar kepolisian dapat bergerak cepat mencegah gangguan keamanan.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu agar kami bisa segera menindaklanjuti laporan dan mengungkap kasus yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Ratna.
Penulis : Rb
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar