Polres Lamongan Gerebek Gudang BBM Subsidi di Desa Terpan, Dua Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim Polres Lamongan saat di TKP (IST)

Anggota Satreskrim Polres Lamongan saat di TKP (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan menggerebek gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (7/2/2024).

Dalam operasi penggerebekan itu, Polres Lamongan berhasil menangkap dua orang berinisial HP (38) dan US (38) yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar.

Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar ini sedang ditangani oleh Unit 4 Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit IV Iptu Arif Setiawan, menyatakan bahwa kasus ini terkuak setelah menerima informasi bahwa di gudang milik tersangka yang terletak di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diduga digunakan untuk menimbun BBM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan tersebut terbukti benar, dan kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi gudang,” ujar Kanit 4 Satreskrim Polres, Iptu Arif Setiawan.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang berinisial HP dan US yang merupakan pemilik gudang tersebut. Mereka saat ini masih diamankan di Polres Lamongan.

“Para pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar sebanyak ± 800 liter dan sejumlah alat seperti tangki besi, pompa air, jirigen kosong, selang, pipa, serta dua unit sepeda motor.

Menurut Iptu Arif Setiawan, modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan pembelian BBM subsidi jenis biosolar di salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan. Mereka menggunakan foto barcode pembelian untuk mendapatkan harga subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.

“Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi dan dua drum berukuran 60 liter. Kemudian, BBM tersebut dibongkar dan disimpan di gudang milik pelaku,” jelasnya.

Arif Setiawan juga mengungkapkan bahwa para pelaku berencana menjual BBM subsidi tersebut dengan harga Rp. 7.500 per liter kepada seseorang yang diidentifikasi sebagai YO. Namun, identitas sebenarnya dari YO masih dalam penyelidikan karena komunikasi dilakukan oleh pelaku US.

“Pelaku US tidak mengetahui identitas asli dari YO, karena pertemuan mereka terjadi di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban,” terangnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi undang-undang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah akan dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,-.

Berita Terkait

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh
Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim
BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang
Sekolah di Indramayu Tanpa Izin, Dana BOS Cair
Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun
Sertijab Mengejutkan di Kejari Kota Batu, Siapa Sangka Sosok Ini Jadi Kasi Pidsus Baru
Kami Dipaksa Bayar Setelah Sertifikat Jadi, Jeritan Warga Sugihwaras Gegerkan Lamongan
Brigadir Ade dinyatakan PTDH usai bunuh bayi, kini resmi ajukan banding ke Polri

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:44 WIB

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 April 2025 - 15:47 WIB

BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang

Sabtu, 19 April 2025 - 01:03 WIB

Sekolah di Indramayu Tanpa Izin, Dana BOS Cair

Jumat, 18 April 2025 - 18:13 WIB

Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun

Kamis, 17 April 2025 - 09:51 WIB

Sertijab Mengejutkan di Kejari Kota Batu, Siapa Sangka Sosok Ini Jadi Kasi Pidsus Baru

Berita Terbaru

Efianto, Pimpinan Umum Beritaplus.id, berhasil raih gelar Magister Hukum (ist)

Pendidikan

Dari Media Online ke Magister Hukum, Ini Perjalanan Efianto

Minggu, 20 Apr 2025 - 07:24 WIB

Bupati Lamongan dan Pangdam V Brawijaya touring naik vespa ke Pantura (ist)

Gaya Hidup

Pakai Vespa, Bupati Lamongan Eksplor Pantura Bareng Pangdam

Minggu, 20 Apr 2025 - 07:12 WIB

Bus Trans Metro Dewata beroperasi kembali di wilayah Sarbagita, Bali (ist)

Politik - Pemerintahan

Transportasi Publik Bali Hidup Lagi, Ini Peran Koster

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:52 WIB

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:44 WIB

Warga Keboharan bersama polisi mengevakuasi jenazah balita yang ditemukan mengapung di sungai bawah Jembatan Merah Putih (IST)

Peristiwa

Dikira Boneka, Ternyata Jenazah Balita di Sungai Sidoarjo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:15 WIB