PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Bunut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku dan mengamankan sepeda motor milik korban, sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUNUT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 2 Agustus 2026. Korban, Salis (37), seorang petani, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 2783 CX yang telah dimodifikasi menjadi RBT saat diparkir di samping rumahnya pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Rekaman CCTV di sekitar masjid kemudian memperlihatkan dua pria menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di Jalan Olahraga, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pada pukul 19.00 WIB, tim Reskrim berhasil menangkap tersangka berinisial WC (19), seorang pelajar asal Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR RBT milik korban.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung memerintahkan personel Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, SH, MH.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh tim di lapangan sehingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Seorang pelaku berinisial WC telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial R masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang masih buron agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar