Polsek Laren Patroli Dialogis di Warung Kopi Gampangsejati Lamongan, Ingatkan Batas Jam Operasional

Selasa, 25 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melaksanakan patroli dialogis dan Harkamtibmas di warung kopi Desa Gampangsejati, Senin (24/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polisi melaksanakan patroli dialogis dan Harkamtibmas di warung kopi Desa Gampangsejati, Senin (24/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian melakukan patroli dialogis dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di sejumlah warung kopi di Desa Gampangsejati, Senin (24/8/2026) malam. Patroli menyasar pemilik dan pengunjung warung kopi yang menjadi tempat berkumpulnya pemuda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai oleh petugas jaga, Aipda Tri dan Bripda Ilham. Selain memantau situasi, petugas menyampaikan pesan Kamtibmas kepada pemilik warung agar turut menjaga ketertiban lingkungan.

Aipda Tri mengatakan, patroli dialogis dilakukan untuk membangun komunikasi dengan pemilik maupun pengunjung warung kopi sekaligus menyampaikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban.

“Kami melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi warung kopi yang menjadi tempat berkumpulnya pemuda. Kami menyampaikan pesan Kamtibmas agar situasi tetap aman dan tertib,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan pemilik warung agar memperhatikan batas waktu operasional. Warung kopi diminta tutup maksimal pukul 00.00 WIB untuk membantu menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau pemilik warung agar menjaga ketertiban dan menutup warung maksimal pukul 12 malam. Ini untuk membantu menjaga situasi lingkungan tetap kondusif,” tegasnya.

Selain persoalan jam operasional, petugas juga memberikan perhatian terhadap peredaran minuman keras dan narkoba. Pemilik warung diingatkan agar tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi penjualan maupun peredaran barang terlarang.

“Pemilik warung kami ingatkan agar tidak menjual minuman keras ataupun narkoba. Jangan sampai warung yang seharusnya menjadi tempat berkumpul justru menjadi tempat peredaran barang terlarang,” tambahnya.

Petugas juga mengajak pemilik dan pengunjung warung kopi ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami berharap pemilik dan pengunjung warung kopi ikut menjaga ketertiban serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan,” tutupnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui
Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora
Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan
Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan
Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:13

Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03

Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:44

Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:27

Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:28

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan

Berita Terbaru