LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Laren, Polres Lamongan, mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis tuak dan arak dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Laren, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras, salah satunya berada di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Laren untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Laren AKP Anang Purwo Widodo, SH., mengatakan KRYD dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), termasuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Kami terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Laren. Sasaran kami salah satunya adalah peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di warung milik Nur Majidah, petugas menemukan tiga botol air mineral berisi sekitar 1,7 liter arak dan satu jeriken berisi sekitar 10 liter tuak.
Petugas kemudian menemukan satu galon air mineral berisi sekitar 15 liter tuak dan lima botol air mineral berisi sekitar 7,5 liter arak dari lokasi yang berkaitan dengan Nanang Wahyudi.
Sementara di lokasi yang berkaitan dengan Muzanatin, polisi menemukan lima botol air mineral berisi sekitar 7,5 liter arak.
Secara keseluruhan, hasil kegiatan tersebut mencatat barang bukti sebanyak 25 galon air mineral berisi sekitar 25 liter miras jenis tuak dan 13 botol Aqua berisi sekitar 16,7 liter arak.
Polisi juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai penjual atau pemilik minuman keras. Tiga orang yang tercatat dalam kegiatan tersebut yakni Nur Majidah, Nanang Wahyudi dan Muzanatin.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Setiap informasi maupun temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” tegas Anang.
Kapolsek mengatakan kegiatan cipta kondisi akan dilakukan secara berkala dengan mengedepankan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar peredaran miras tidak berkembang menjadi persoalan Kamtibmas lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan, silakan disampaikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kegiatan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Penegakan aturan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga wilayah Laren tetap aman dan kondusif. Kami akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar