Polsek Laren Sita Puluhan Liter Tuak dan Arak di Lamongan

Minggu, 13 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Laren mengamankan minuman keras jenis tuak dan arak dalam kegiatan KRYD di wilayah Kecamatan Laren, Lamongan, Sabtu (12/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polsek Laren mengamankan minuman keras jenis tuak dan arak dalam kegiatan KRYD di wilayah Kecamatan Laren, Lamongan, Sabtu (12/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Laren, Polres Lamongan, mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis tuak dan arak dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Laren, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras, salah satunya berada di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Laren untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kapolsek Laren AKP Anang Purwo Widodo, SH., mengatakan KRYD dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), termasuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

“Kami terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Laren. Sasaran kami salah satunya adalah peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan di warung milik Nur Majidah, petugas menemukan tiga botol air mineral berisi sekitar 1,7 liter arak dan satu jeriken berisi sekitar 10 liter tuak.

Petugas kemudian menemukan satu galon air mineral berisi sekitar 15 liter tuak dan lima botol air mineral berisi sekitar 7,5 liter arak dari lokasi yang berkaitan dengan Nanang Wahyudi.

Sementara di lokasi yang berkaitan dengan Muzanatin, polisi menemukan lima botol air mineral berisi sekitar 7,5 liter arak.

Secara keseluruhan, hasil kegiatan tersebut mencatat barang bukti sebanyak 25 galon air mineral berisi sekitar 25 liter miras jenis tuak dan 13 botol Aqua berisi sekitar 16,7 liter arak.

Polisi juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai penjual atau pemilik minuman keras. Tiga orang yang tercatat dalam kegiatan tersebut yakni Nur Majidah, Nanang Wahyudi dan Muzanatin.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Setiap informasi maupun temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” tegas Anang.

Kapolsek mengatakan kegiatan cipta kondisi akan dilakukan secara berkala dengan mengedepankan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar peredaran miras tidak berkembang menjadi persoalan Kamtibmas lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan, silakan disampaikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kegiatan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Penegakan aturan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga wilayah Laren tetap aman dan kondusif. Kami akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru