LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – PT Rexline Engineering Indonesia (REI) menunjukkan respons cepat setelah Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan operasional perusahaan yang dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi perizinan.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Komisi C menyoroti belum terpenuhinya dokumen penting, antara lain izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), serta perizinan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan itu langsung direspons manajemen PT Rexline dengan melakukan koordinasi intensif bersama dinas dan lembaga berwenang.
First CEO PT Rexline Engineering Indonesia, Andik Winarno, mengungkapkan bahwa perusahaan segera menindaklanjuti hasil sidak dengan langkah penyesuaian administrasi dan konsultasi ke instansi terkait. Menurutnya, PT Rexline sejak awal berdiri pada 2019 berfokus pada kegiatan perdagangan, sebelum akhirnya pada 2023 mulai mengembangkan lini produksi.
“Sidak Komisi C ke pabrik kami memang membahas soal perizinan lingkungan. Karena sebelumnya kami belum beroperasi penuh di sektor produksi, maka izin lingkungan baru akan kami lengkapi sesuai ketentuan terbaru,” ujar Andik, Senin (11/11/2025).
Ia menjelaskan, pada awalnya pengurusan UKL/UPL berada di bawah kewenangan kementerian di Jakarta. Namun setelah adanya perubahan regulasi, kewenangan tersebut kini terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami baru menerima informasi pekan lalu bahwa regulasi baru membagi kewenangan antara kementerian dan provinsi. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi C serta instansi lingkungan, kami diarahkan untuk mengajukan izin melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” paparnya.
Saat ini, lanjut Andik, perusahaan sedang menyesuaikan seluruh dokumen dan melakukan pembenahan lahan yang menjadi lokasi pabrik. Area produksi milik PT Rexline tercatat seluas kurang lebih 11.000 meter persegi, di mana sebagian masih dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan.
“Dua bidang tanah sedang kami urus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satunya hasil pembelian awal tahun 2025, yang kini sedang proses balik nama dan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Untuk sebagian area lainnya, kami telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.
Terkait imbauan Komisi C agar tidak beraktivitas di area yang belum memiliki izin lengkap, Andik memastikan pihaknya mematuhi seluruh aturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menerima berbagai arahan teknis. Kami sangat menghargai pendampingan dari pihak DPRD dan pemerintah daerah, karena pada prinsipnya kami berkomitmen menjalankan usaha sesuai regulasi dan tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.
Andik menambahkan, pihaknya berharap seluruh proses administrasi dapat segera rampung sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.
“Kami yakin, kepatuhan terhadap regulasi bukan semata kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









