TUBAN, RadarBangsa.co.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ketua dan organisasi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Kamis, 18 Desember 2025. Laporan ini menambah deretan pengaduan serupa setelah sebelumnya PWI Kabupaten Bojonegoro lebih dulu menempuh langkah hukum atas kasus yang sejenis.
Pelaporan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pencatutan nama PWI serta foto Ketua PWI Tuban oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus yang digunakan adalah meminta sumbangan uang kepada sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan dalih kegiatan organisasi PWI menjelang akhir tahun.
Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, mengatakan pihaknya datang ke Polres Tuban bersama jajaran pengurus dan anggota untuk melindungi marwah organisasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara kelembagaan, tetapi juga berpotensi mencederai kredibilitas insan pers di mata masyarakat dan pemerintah desa.
“Kedatangan kami ke Satreskrim Polres Tuban, pertama untuk mengadukan oknum yang mengatasnamakan wartawan dan mencatut nama PWI untuk meminta-minta uang kepada para kepala desa. Kedua, kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik PWI serta penggunaan foto Ketua PWI Tuban yang disebarkan ke kades-kades di Bojonegoro demi mendapatkan uang,” ujar Suwandi.
Dalam laporan itu, PWI Tuban menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik. Berkas aduan diterima langsung oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satreskrim Polres Tuban, IPDA Sutikno, SH. PWI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas agar kasus serupa tidak terus berulang dan menimbulkan korban baru.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas penting agar praktik seperti ini tidak kembali terjadi,” tambah Suwandi.
Sementara itu, IPDA Sutikno membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari PWI Tuban. Ia memastikan berkas aduan tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparatur desa untuk lebih waspada terhadap permintaan sumbangan yang mengatasnamakan organisasi pers tanpa kejelasan legalitas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: https://suarabojonegoro.com/









