Rompi Pink Tersandang, Eks Kadis PUPR Blitar Masuk Jeruji | RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Blitar, Kamis (18/9/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Blitar, Kamis (18/9/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BLITAR, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023. Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, DC, yang resmi dijerat hukum.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (15/9/2025) melalui Surat Pidsus-18 Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025. Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen, menyebut DC diduga tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DC, selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar. Tersangka diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023,” ujar Zulkarnaen dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

DC diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB. Usai pemeriksaan, ia keluar dengan mengenakan rompi pink khas tahanan korupsi dan tangan terborgol.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tertanggal 18 September 2025, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.

“Tersangka beritikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” terang Zulkarnaen.

Penetapan DC sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan serta fakta persidangan terdahulu. Kejari Blitar memastikan kasus ini masih terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini. Bila nanti ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Zulkarnaen.

Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,1 miliar. Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan kapasitas pengairan itu justru menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta ke meja hijau.

Sebelumnya, sudah ada lima orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur CV Cipta Graha Pratama, MB; admin perusahaan, MI; Sekretaris Dinas PUPR, HS; Kabid SDA Dinas PUPR, HB alias Budi Susu; serta anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), MM, yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Dengan ditetapkannya DC, total jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi enam orang. Publik pun menanti langkah kejaksaan dalam mengungkap tuntas perkara yang melibatkan banyak pihak tersebut.

“Penegakan hukum atas kasus ini akan terus kami jalankan secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak tahu dan melihat proses ini,” pungkas Zulkarnaen.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Wahyudi Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Ridwan : Pejabat Publik harus Berhati-hati
Dendam Uang Gadai Picu Tragedi Maut di Karangroto Semarang
PT Rexline Terletak di Tikung Lamongan, Diduga Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Sopir Truk di Lamongan Terluka Tusuk Usai Gagalkan Pencurian Tas di Jalan Raya
Pasuruan Gempar, Satpol PP Amankan Ratusan Miras Ilegal
Kesekian Kali Korban Cyberattack, Senator Asal Jawa Timur Anggota DPD RI Lia Istifhama Angkat Suara
Baru Turun dari Bus, Pria Asal Surabaya Bawa Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Lamongan
Polres Lamongan Usut Kasus Keracunan Siswa SMAN 2

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 14:29 WIB

Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Wahyudi Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Ridwan : Pejabat Publik harus Berhati-hati

Jumat, 26 September 2025 - 07:00 WIB

Dendam Uang Gadai Picu Tragedi Maut di Karangroto Semarang

Rabu, 24 September 2025 - 18:30 WIB

PT Rexline Terletak di Tikung Lamongan, Diduga Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Selasa, 23 September 2025 - 18:45 WIB

Sopir Truk di Lamongan Terluka Tusuk Usai Gagalkan Pencurian Tas di Jalan Raya

Senin, 22 September 2025 - 19:56 WIB

Pasuruan Gempar, Satpol PP Amankan Ratusan Miras Ilegal

Berita Terbaru

Tampak depan PT Rexline Engineering Indonesia (REI) di KM 10 Jalan Raya Mantup, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Lamongan (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

PT Rexline Engineering di Tikung Lamongan Diduga Sembunyikan 15 Tenaga Kerja Asing

Selasa, 30 Sep 2025 - 14:48 WIB