SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Warga Kota Semarang yang hendak mudik diperbolehkan menitipkan kendaraannya di kantor polisi. Syaratnya cukup mudah, yaitu hanya dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli selama masa mudik karena banyak warga meninggalkan rumah mereka. Selain itu, warga juga bisa menghubungi layanan 110 atau menggunakan aplikasi Libas untuk memberitahukan bahwa rumahnya sedang kosong.
“Kami gencar patroli di rumah kosong warga yang nantinya akan ditinggal untuk mudik,” tuturnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/3/2025).
Jika masih merasa kurang yakin dengan keamanan rumah, warga diperbolehkan menitipkan kendaraan bermotornya ke kantor polisi, baik di Polsek maupun Polrestabes Semarang. Program penitipan ini akan dibuka menjelang periode mudik.
“Untuk menjamin rasa aman dan tenang masyarakat, kami gunakan kantor kepolisian, baik Polres maupun Polsek, untuk menerima titipan kendaraan bermotor. Kami jaga selama 24 jam dan gratis,” tambahnya.
Terkait syarat penitipan, Syahduddi menyampaikan bahwa warga hanya perlu membawa bukti kepemilikan kendaraan agar dapat didata saat menitipkan dan mengambil kembali kendaraannya.
“Syaratnya cukup melampirkan STNK atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kami akan mendata dan menjaganya dengan aman,” tegasnya.
Selain itu, Syahduddi juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan 110 dapat digunakan untuk melaporkan kejahatan, termasuk aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Jika warga mengalami atau melihat tindakan kriminal, mereka bisa segera melapor melalui layanan tersebut atau menggunakan aplikasi Libas.
“Kami membuka kanal laporan pengaduan, baik melalui saluran telepon 110 maupun aplikasi Libas. Silakan laporkan jika menemukan, melihat, atau mengalami aksi premanisme terhadap warga maupun pengusaha. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tutupnya.
Penulis : Hosea/Oki
Editor : Bandi