Satpol PP Nganjuk Telusuri Dugaan Galian Ilegal di Bantaran Sungai Brantas

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama perangkat Desa Juwet dan Babinsa meninjau lokasi dugaan galian di bantaran Sungai Brantas, Senin (12/1/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama perangkat Desa Juwet dan Babinsa meninjau lokasi dugaan galian di bantaran Sungai Brantas, Senin (12/1/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

NGANJUK, RadarBangsa.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian tanah di bantaran Sungai Brantas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko bencana.

Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Juwet, Kecamatan Nganjuk, pada Senin (12/1/2026), untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan koordinasi awal dengan pemerintah desa setempat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran aturan di wilayah desa.

Di Kantor Desa Juwet, petugas Satpol PP bertemu langsung dengan Kepala Desa Juwet. Dalam pertemuan itu, kepala desa menyampaikan bahwa aktivitas galian yang dilaporkan warga tidak mengantongi izin resmi. Ia menjelaskan, Forum Pimpinan Desa (Forpimdes) sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pihak yang diduga melakukan penggalian, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Sebagai langkah lanjutan, Kepala Desa Juwet menghubungi Babinsa Desa Juwet untuk bersama-sama melakukan survei lapangan. Koordinasi lintas unsur ini dilakukan mengingat Babinsa merupakan aparat pemangku wilayah yang memiliki peran strategis dalam pengawasan teritorial. Setelah berkoordinasi di Balai Desa, rombongan yang terdiri dari Satpol PP, kepala desa, perangkat desa, dan Babinsa menuju lokasi galian di bantaran Sungai Brantas.

Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, kondisi fisik tanah di lokasi menunjukkan bekas galian yang masih baru. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap stabilitas bantaran sungai dan tanggul.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar aturan dan berisiko merusak lingkungan, termasuk mengancam kekuatan tanggul sungai yang dapat memicu banjir. Satpol PP akan bertindak sesuai kewenangan dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah desa dan aparat kewilayahan,” ujar Nafhan.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui inspeksi mendadak di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran. Selain penindakan, pendekatan persuasif juga akan ditempuh agar pihak-pihak terkait menghentikan aktivitas galian ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan lingkungan,” kata Nafhan.

Melalui langkah ini, Satpol PP Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas trantibum sekaligus melindungi wilayah sungai dari potensi kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Penulis : Budiono-RB

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong
Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo
Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek
Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak
Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Pakaian Dalam di Kos Brondong Lamongan
Kejari Bangkalan Lepas Kepala Seksi Pidum, Bang Hendrik Ditugaskan ke Brebes
Polisi Tangkap Pria 67 Tahun di Marau Ketapang, 6,19 Gram Sabu Disita dari Rumah Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39 WIB

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:38 WIB

Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:23 WIB

Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:20 WIB

Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:09 WIB

Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Setelah Perjuangan 5 Tahun, BNNK Kendal Akhirnya Raih Predikat WBK

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:12 WIB

Nasional

Ketua Bhayangkari Cek Standar Gizi di Kendal

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:24 WIB