NGANJUK, RadarBangsa.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian tanah di bantaran Sungai Brantas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko bencana.
Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Juwet, Kecamatan Nganjuk, pada Senin (12/1/2026), untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan koordinasi awal dengan pemerintah desa setempat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran aturan di wilayah desa.
Di Kantor Desa Juwet, petugas Satpol PP bertemu langsung dengan Kepala Desa Juwet. Dalam pertemuan itu, kepala desa menyampaikan bahwa aktivitas galian yang dilaporkan warga tidak mengantongi izin resmi. Ia menjelaskan, Forum Pimpinan Desa (Forpimdes) sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pihak yang diduga melakukan penggalian, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Sebagai langkah lanjutan, Kepala Desa Juwet menghubungi Babinsa Desa Juwet untuk bersama-sama melakukan survei lapangan. Koordinasi lintas unsur ini dilakukan mengingat Babinsa merupakan aparat pemangku wilayah yang memiliki peran strategis dalam pengawasan teritorial. Setelah berkoordinasi di Balai Desa, rombongan yang terdiri dari Satpol PP, kepala desa, perangkat desa, dan Babinsa menuju lokasi galian di bantaran Sungai Brantas.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, kondisi fisik tanah di lokasi menunjukkan bekas galian yang masih baru. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap stabilitas bantaran sungai dan tanggul.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar aturan dan berisiko merusak lingkungan, termasuk mengancam kekuatan tanggul sungai yang dapat memicu banjir. Satpol PP akan bertindak sesuai kewenangan dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah desa dan aparat kewilayahan,” ujar Nafhan.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui inspeksi mendadak di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran. Selain penindakan, pendekatan persuasif juga akan ditempuh agar pihak-pihak terkait menghentikan aktivitas galian ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan lingkungan,” kata Nafhan.
Melalui langkah ini, Satpol PP Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas trantibum sekaligus melindungi wilayah sungai dari potensi kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Penulis : Budiono-RB
Editor : Zainul Arifin








