Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menunjukkan barang bukti sabu di Mantup, Selasa (20/01/2026). Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id

Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menunjukkan barang bukti sabu di Mantup, Selasa (20/01/2026). Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, ditangkap petugas pada Selasa (20/01) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Peran masyarakat sangat penting. Dengan dukungan informasi dari warga, kami dapat lebih cepat menindak peredaran narkoba sehingga keamanan lingkungan terjaga,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Kamis (22/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa jam. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan HS sesuai ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan satu plastik klip sabu seberat ±0,44 gram, sobekan tisu, isolasi cokelat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Tidak berhenti di situ, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan rumah, ditemukan tambahan barang bukti berupa dua sekrop sedotan dan delapan pack plastik klip yang diakui milik HS. “Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius untuk menjaga Lamongan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tambah Ipda M Hamzaid.

HS kini diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kejadian ini mendapat perhatian warga setempat. Salah seorang tetangga HS mengaku terkejut mengetahui tetangganya terlibat narkoba. “Kami kaget mengetahui tetangga kami terlibat narkoba. Semoga aparat terus membersihkan Mantup dari peredaran sabu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ipda M Hamzaid menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Keterlibatan warga sangat menentukan keberhasilan upaya ini. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci untuk menghentikan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Ayah Diduga Bunuh Anak Kandung di Lamongan, Korban Tewas Dipukul Tabung Gas Lpg Saat Tertidur
Warga Waruwetan Laporkan Kades ke Pidkor Polres Lamongan soal Dugaan Kompensasi Lahan Rp777,7 Juta
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming
Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK
Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan
RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce
Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:27 WIB

Ayah Diduga Bunuh Anak Kandung di Lamongan, Korban Tewas Dipukul Tabung Gas Lpg Saat Tertidur

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:33 WIB

Warga Waruwetan Laporkan Kades ke Pidkor Polres Lamongan soal Dugaan Kompensasi Lahan Rp777,7 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan

Berita Terbaru