Sidak LPG 3 Kg di Bangkalan, Pemkab Pastikan Stok Aman dan Harga Tak Melonjak

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Diskopumdag Bangkalan memeriksa distribusi dan harga LPG 3 kilogram saat sidak di sejumlah pangkalan, Senin (20/05). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Diskopumdag Bangkalan memeriksa distribusi dan harga LPG 3 kilogram saat sidak di sejumlah pangkalan, Senin (20/05). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bergerak cepat menjaga pasokan gas bersubsidi. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram, Senin (20/05), untuk memastikan stok tersedia dan harga tetap sesuai ketentuan.

Langkah ini dinilai penting karena LPG 3 kilogram menjadi kebutuhan utama rumah tangga dan pelaku usaha mikro. Jika pasokan terganggu atau harga melonjak, dampaknya langsung dirasakan warga, mulai dari beban belanja harian hingga biaya produksi usaha kecil.

Dalam sidak tersebut, tim mendatangi agen LPG PT Loka Jaya Mario Bangkalan serta pangkalan milik M. Sholeh. Hasil pengecekan menunjukkan distribusi dari agen ke pangkalan berjalan lancar. Kuota tersedia sesuai alokasi dan penyaluran rutin dilakukan berdasarkan jadwal.

Kepala Diskopumdag Bangkalan, Muhammad Rasuli, menegaskan sidak dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kelangkaan maupun permainan harga di lapangan. Menurutnya, kondisi stok LPG bersubsidi di Bangkalan saat ini masih aman.

> “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kilogram dengan harga wajar dan pasokan yang cukup. Sampai hari ini stok aman dan distribusi berjalan baik,” ujar Rasuli.

Selain mengecek stok, petugas juga mengingatkan pangkalan agar LPG subsidi hanya dijual kepada konsumen yang berhak, yakni rumah tangga dan pelaku usaha mikro. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

Diskopumdag juga menegaskan penjualan wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai aturan Kementerian ESDM. Agen maupun pangkalan dilarang menyalurkan gas subsidi ke pengecer, toko, atau warung yang bukan pangkalan resmi.

Kebijakan pengawasan ini diharapkan mampu menjaga distribusi LPG tepat sasaran, menekan praktik penjualan liar, serta memberi kepastian bagi warga bahwa kebutuhan energi rumah tangga tetap terpenuhi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan berkala agar hak masyarakat atas LPG subsidi tetap terjaga,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027
BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan
Bupati Bangkalan Genjot Bibit Lele, Siapkan Perikanan Jadi Penopang Ekonomi Warga
Blitar Siaga Kemarau 2026, 21 Desa Masuk Zona Merah Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:53 WIB

Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:19 WIB

BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan

Berita Terbaru