Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pacitan, Buku Nikah dan KK Langsung Terbit

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pacitan diikuti 12 pasutri, Rabu (11/2). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pacitan diikuti 12 pasutri, Rabu (11/2). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PACITAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan menggelar sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (11/2). Sebanyak 12 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama kini resmi tercatat secara hukum negara.

Kegiatan bertajuk layanan terpadu “Semar Rukun” itu dibuka Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah. Program ini menyasar pasangan yang belum mengantongi buku nikah sehingga belum memiliki kepastian administrasi kependudukan.

“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi panjang dan terpisah-pisah,” ujar Gagarin saat membacakan sambutan Bupati Pacitan.

Sidang isbat nikah memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama. Setelah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama, pasangan langsung mendapatkan buku nikah dari KUA, pembaruan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, serta akta kelahiran anak dengan identitas orang tua lengkap.

Secara kronologis, para pasangan mengikuti proses persidangan untuk mengesahkan perkawinan mereka. Setelah putusan dibacakan, Kemenag menerbitkan buku nikah, sementara Dukcapil memperbarui dokumen administrasi kependudukan di lokasi yang sama.

Wakil Bupati menegaskan, tertib administrasi kependudukan menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai pendidikan, kesehatan, jaminan sosial hingga perlindungan hukum. Tanpa dokumen resmi, masyarakat berpotensi terkendala dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Kolaborasi lintas instansi ini dinilai strategis karena memangkas waktu, biaya, dan hambatan birokrasi. Selain memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, program ini juga menjamin status hukum anak, sehingga hak-hak sipilnya terlindungi.

“Dengan layanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara negara. Ini penting demi masa depan keluarga dan anak-anak,” pungkas Gagarin.

Lainnya:

Penulis : Yuan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027
BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan
Bupati Bangkalan Genjot Bibit Lele, Siapkan Perikanan Jadi Penopang Ekonomi Warga
Blitar Siaga Kemarau 2026, 21 Desa Masuk Zona Merah Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:53 WIB

Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:19 WIB

BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan

Berita Terbaru