Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pacitan, Buku Nikah dan KK Langsung Terbit

Rabu, 11 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pacitan diikuti 12 pasutri, Rabu (11/2). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pacitan diikuti 12 pasutri, Rabu (11/2). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PACITAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan menggelar sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (11/2). Sebanyak 12 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama kini resmi tercatat secara hukum negara.

Kegiatan bertajuk layanan terpadu “Semar Rukun” itu dibuka Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah. Program ini menyasar pasangan yang belum mengantongi buku nikah sehingga belum memiliki kepastian administrasi kependudukan.

“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi panjang dan terpisah-pisah,” ujar Gagarin saat membacakan sambutan Bupati Pacitan.

Sidang isbat nikah memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama. Setelah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama, pasangan langsung mendapatkan buku nikah dari KUA, pembaruan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, serta akta kelahiran anak dengan identitas orang tua lengkap.

Secara kronologis, para pasangan mengikuti proses persidangan untuk mengesahkan perkawinan mereka. Setelah putusan dibacakan, Kemenag menerbitkan buku nikah, sementara Dukcapil memperbarui dokumen administrasi kependudukan di lokasi yang sama.

Wakil Bupati menegaskan, tertib administrasi kependudukan menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai pendidikan, kesehatan, jaminan sosial hingga perlindungan hukum. Tanpa dokumen resmi, masyarakat berpotensi terkendala dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Kolaborasi lintas instansi ini dinilai strategis karena memangkas waktu, biaya, dan hambatan birokrasi. Selain memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, program ini juga menjamin status hukum anak, sehingga hak-hak sipilnya terlindungi.

“Dengan layanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara negara. Ini penting demi masa depan keluarga dan anak-anak,” pungkas Gagarin.

Penulis : Yuan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru