SIDOARJO, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan tata kelola desa dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Langkah ini dipercepat sebagai upaya mencegah konflik internal desa sekaligus menghindari persoalan hukum yang kerap menyeret perangkat desa.
Program itu dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo, Rabu (29/4/2026), yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, serta sejumlah pemangku kepentingan desa.
Penguatan pengawasan desa dinilai mendesak karena desa kini menjadi ujung tombak pembangunan sekaligus pengelola anggaran besar. Minimnya pemahaman regulasi dan lemahnya komunikasi antar lembaga desa sering memicu konflik, bahkan berujung proses hukum.
Bupati Subandi menegaskan, program Jaga Desa bukan sekadar formalitas, melainkan sistem pengawasan dan pembinaan agar persoalan di tingkat desa bisa diselesaikan lebih awal tanpa harus masuk ke ranah pidana.
“Program ini menempatkan Kejari sebagai pembina. Jadi setiap persoalan di desa bisa dikonsultasikan lebih awal, tidak langsung berujung ke ranah hukum,” tegas Subandi.
Ia juga menyoroti hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa yang kerap memanas akibat perbedaan pandangan dalam tata kelola pemerintahan maupun penggunaan anggaran.
Menurutnya, pola komunikasi yang buruk berpotensi menghambat pelayanan publik, pembangunan desa, hingga kesejahteraan warga. Karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih efektif dibanding langsung membawa persoalan ke jalur hukum.
“Jangan sedikit-sedikit ke hukum. Kedepankan komunikasi, libatkan APH sejak awal sebagai pembina,” ujarnya.
Subandi juga mendorong penguatan kelembagaan desa melalui sinergi antara Paguyuban BPD dan ABPEDNAS agar koordinasi kebijakan desa lebih solid dan terarah.
Dengan program ini, pemerintah berharap tata kelola desa semakin transparan, akuntabel, dan minim konflik. Dampaknya, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih cepat, pembangunan desa lebih terukur, dan penggunaan anggaran lebih aman.
“Target akhirnya jelas, desa harus kuat, tertib, dan masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung,” pungkasnya.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin

















