JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta DPR RI memperkuat pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kawasan yang berpotensi memicu praktik penghindaran pajak, regulatory arbitrage, hingga pencucian uang.
Desakan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026. Rekomendasi tersebut disampaikan menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026 agar desain regulasi kawasan keuangan internasional tetap menjaga kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia.
Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menjelaskan bahwa keberadaan PFII berpotensi menjadi daya tarik investasi global. Namun, tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan dapat memanfaatkan perbedaan regulasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukan kawasan.
“Tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat, perusahaan berpotensi memilih berdomisili di PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, persyaratan modal lebih ringan, atau memperoleh perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan. Kondisi seperti ini berisiko memunculkan praktik regulatory arbitrage yang merugikan negara,” kata Dr. Agus Syabarrudin.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu praktik Base Erosion, yakni keuntungan perusahaan dicatat di kawasan PFII, sementara aktivitas usaha dan penciptaan nilai ekonomi yang sebenarnya berlangsung di luar kawasan. Apabila tidak diantisipasi, skema tersebut dikhawatirkan mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dalam FGD tersebut, SMSI menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Panitia Kerja (Panja) RUU PFII. Pertama, mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memenuhi substance requirement berupa aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, dan fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan tersebut.
Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau kemudahan regulasi tanpa kegiatan usaha yang riil. Ketiga, memperkuat mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, serta instansi terkait lainnya.
Keempat, SMSI mengusulkan ketentuan anti-abuse yang memberi kewenangan kepada regulator untuk menolak maupun mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, atau struktur korporasi. Kelima, seluruh regulasi PFII diharapkan selaras dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
“Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil atau substance requirement,” ujar Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan salah satu rekomendasi hasil FGD.
Ia menambahkan, keberhasilan pusat keuangan internasional di berbagai negara tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal maupun kemudahan berusaha. Kepastian hukum, tata kelola yang baik, transparansi, dan pengawasan yang kredibel menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan investor.
“Prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form harus menjadi fondasi utama penyusunan regulasi PFII. Dengan begitu, Indonesia dapat menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal negara maupun kedaulatan hukum nasional,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar