LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor Maduran, Polres Lamongan. Seorang sopir truk yang diduga sebagai pelaku tabrak lari di wilayah Kecamatan Sukodadi berhasil ditangkap oleh petugas, Jumat siang (30/5/2025), hanya beberapa saat setelah insiden terjadi.
Informasi awal diterima oleh petugas jaga Polsek Maduran melalui sambungan telepon dan jaringan komunikasi ORARI. Laporan tersebut menyebutkan adanya kecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, yang mengakibatkan korban jiwa. Kecelakaan tersebut diduga melibatkan kendaraan truk yang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan tersebut, petugas jaga yang dipimpin Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) Aiptu Dwi Wahyudi bersama tiga anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang dimaksud.
“Kami menerima informasi bahwa kendaraan pelaku adalah sebuah truk dengan nomor polisi H-8168-DQ. Setelah kami telusuri, kendaraan tersebut diketahui milik seorang warga Desa Ngayung, Kecamatan Maduran,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media.
Tim kemudian langsung menuju kediaman pemilik truk di Desa Ngayung. Setibanya di lokasi, petugas mendapati truk tersebut terparkir di halaman rumah, dan sopir yang mengendarainya juga berada di tempat yang sama. Saat dilakukan interogasi awal, sopir tersebut mengakui bahwa dirinya baru saja terlibat dalam kecelakaan di wilayah Sukodadi.
Pelaku diketahui bernama M. Fadhil bin (Alm) Suwadi, berusia 39 tahun, seorang wiraswasta asal Desa Ngayung, Kecamatan Maduran. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan singkat di tempat, petugas mengamankan M. Fadhil beserta barang bukti truk yang digunakannya.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas dari Unit Laka Polres Lamongan datang ke lokasi dan menjemput sopir beserta truk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di unit laka,” terang Ipda Hamzaid.
Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit Laka Satlantas Polres Lamongan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami penyebab kecelakaan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Polres Lamongan dalam hal ini juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja, dan disiplin dalam berlalu lintas menjadi kunci keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu tertib di jalan dan tidak segan melaporkan jika melihat adanya pelanggaran atau tindak kejahatan lalu lintas,” tutup Hamzaid.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








