PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Pria tersebut diketahui berinisial As, seorang buruh yang berdomisili di Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Ia diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan tersebut.
Penyelidikan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu H Alex Sinaga SH MH.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi. Pada Kamis sore, polisi mengamankan Asanudin untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah plastik bening klip warna merah di saku celana sebelah kanan. Di dalamnya terdapat beberapa paket kecil yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan tisu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu H Alex Sinaga mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Alex.
Menurutnya, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, As mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial FS. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan pihak tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan jaringan di atasnya,” kata Alex.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak berhenti pada satu tersangka,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu, plastik bening klip warna merah, sebungkus tisu, sejumlah uang tunai, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.
Saat ini As masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan. Polisi juga terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar