Uji Sahih RUU BUMD, Senator Lia Istifhama Anggota DPD RI Usulkan BPI Tetap di Bawah Kewenangan Pemda

Sabtu, 11 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama mengikuti Focus Group Discussion (FGD) uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Bank Jatim, Surabaya, Jumat (10/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama mengikuti Focus Group Discussion (FGD) uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Bank Jatim, Surabaya, Jumat (10/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lantai 5 Gedung Bank Jatim, Surabaya, Jumat (10/7/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap masukan guna memperkuat regulasi BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah.

Salah satu isu yang mengemuka dalam forum tersebut adalah penguatan permodalan daerah. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai pemerintah daerah harus tetap memiliki peran sentral dalam skema penguatan modal BUMD, terutama apabila sumber pendanaannya berasal dari Transfer ke Daerah (TKD).

FGD dipimpin Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik dan dihadiri sejumlah anggota DPD RI, di antaranya Lia Istifhama, Lamek Dowansiba, Jupri Mahmud, Amirul Tamim, Andhika Mayrizal, Dedi Batubara, Lis Tabuni, Amaliah, Cerint Iraloza, Larasati Moriska, Ade Yuliasih, Evi Apita Maya, Aanya Rina, Azhari Cage, Angelo Wakekako, Rahmijati Jahja, Wakil Ketua PPUU Graal Taliawo, Sewitri, serta Muhammad Hidayatullah.

Turut hadir Asisten Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur Didik Rudy, Kepala Biro Perekonomian Jawa Timur Aftabudin Rijaluzaman, Sekretaris Daerah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Komisaris Independen Bank Jatim Moh Mas’ud, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, hingga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rudi Purwono.

Dalam paparannya, Lia menyampaikan bahwa penguatan modal melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) perlu dirancang tanpa mengurangi posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD. Menurutnya, skema tersebut justru harus memperkuat peran daerah dalam pengembangan perusahaan milik pemerintah daerah.

“Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari transfer ke daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi delusi, melainkan BPI harus menjadi penguat keberadaan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD,” katanya.

Lia menilai provinsi maupun kabupaten/kota memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlanjutan BUMD. Karena itu, kewenangan daerah dalam proses penguatan modal dinilai perlu dipertahankan agar fungsi BUMD sebagai penggerak ekonomi lokal tetap berjalan optimal.

Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa BUMD merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, menurutnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal karena masih menghadapi berbagai tantangan tata kelola.

“Berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari ketergantungan pada penyertaan modal APBD, tata kelola yang belum sepenuhnya profesional, hingga belum optimalnya manajemen risiko, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan bahwa Bank Jatim saat ini berada pada kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dengan modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun dan total aset lebih dari Rp100 triliun.

Ia mengatakan Bank Jatim terus menargetkan peningkatan status menjadi KBMI 3 melalui penguatan modal dan pengembangan bisnis secara berkelanjutan.

“Sebagian laba kami distribusikan sebagai dividen kepada pemerintah daerah, sementara sisanya digunakan untuk memperkuat kapasitas perusahaan agar dapat meningkatkan layanan dan inovasi,” ujarnya.

Winardi berharap RUU BUMD dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat profesionalisme, pengawasan, dan tata kelola BUMD sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Baihaki Sirajt Ungkap Alasan Lia Istifhama Dinilai Positif di Jawa Timur
LP2B Jatim Capai 87,34 Persen, Khofifah Dorong Sinkronisasi Lahan Pertanian dan Industrialisasi
Sosialisasi Empat Pilar di Probolinggo, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Pemuda Aktif Kawal Regulasi
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Anggota DPD Lia Istifhama Apresiasi Perhatian Pemprov Jatim terhadap Pendidikan Al-Qur’an
Defisit Fiskal Disorot DPRD Ngawi, Perda Perubahan APBD 2026 Disahkan
Anggota DPR RI Lia Istifhama Apresiasi Gresik Hajj Fest, Dorong Layanan Jemaah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:17

Baihaki Sirajt Ungkap Alasan Lia Istifhama Dinilai Positif di Jawa Timur

Selasa, 15 September 2026 - 18:30

LP2B Jatim Capai 87,34 Persen, Khofifah Dorong Sinkronisasi Lahan Pertanian dan Industrialisasi

Selasa, 15 September 2026 - 14:12

Sosialisasi Empat Pilar di Probolinggo, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Pemuda Aktif Kawal Regulasi

Selasa, 15 September 2026 - 10:21

Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun

Selasa, 15 September 2026 - 10:05

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah

Berita Terbaru