SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lantai 5 Gedung Bank Jatim, Surabaya, Jumat (10/7/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap masukan guna memperkuat regulasi BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah.
Salah satu isu yang mengemuka dalam forum tersebut adalah penguatan permodalan daerah. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai pemerintah daerah harus tetap memiliki peran sentral dalam skema penguatan modal BUMD, terutama apabila sumber pendanaannya berasal dari Transfer ke Daerah (TKD).
FGD dipimpin Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik dan dihadiri sejumlah anggota DPD RI, di antaranya Lia Istifhama, Lamek Dowansiba, Jupri Mahmud, Amirul Tamim, Andhika Mayrizal, Dedi Batubara, Lis Tabuni, Amaliah, Cerint Iraloza, Larasati Moriska, Ade Yuliasih, Evi Apita Maya, Aanya Rina, Azhari Cage, Angelo Wakekako, Rahmijati Jahja, Wakil Ketua PPUU Graal Taliawo, Sewitri, serta Muhammad Hidayatullah.
Turut hadir Asisten Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur Didik Rudy, Kepala Biro Perekonomian Jawa Timur Aftabudin Rijaluzaman, Sekretaris Daerah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Komisaris Independen Bank Jatim Moh Mas’ud, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, hingga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rudi Purwono.
Dalam paparannya, Lia menyampaikan bahwa penguatan modal melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) perlu dirancang tanpa mengurangi posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD. Menurutnya, skema tersebut justru harus memperkuat peran daerah dalam pengembangan perusahaan milik pemerintah daerah.
“Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari transfer ke daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi delusi, melainkan BPI harus menjadi penguat keberadaan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD,” katanya.
Lia menilai provinsi maupun kabupaten/kota memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlanjutan BUMD. Karena itu, kewenangan daerah dalam proses penguatan modal dinilai perlu dipertahankan agar fungsi BUMD sebagai penggerak ekonomi lokal tetap berjalan optimal.
Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa BUMD merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, menurutnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal karena masih menghadapi berbagai tantangan tata kelola.
“Berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari ketergantungan pada penyertaan modal APBD, tata kelola yang belum sepenuhnya profesional, hingga belum optimalnya manajemen risiko, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan bahwa Bank Jatim saat ini berada pada kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dengan modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun dan total aset lebih dari Rp100 triliun.
Ia mengatakan Bank Jatim terus menargetkan peningkatan status menjadi KBMI 3 melalui penguatan modal dan pengembangan bisnis secara berkelanjutan.
“Sebagian laba kami distribusikan sebagai dividen kepada pemerintah daerah, sementara sisanya digunakan untuk memperkuat kapasitas perusahaan agar dapat meningkatkan layanan dan inovasi,” ujarnya.
Winardi berharap RUU BUMD dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat profesionalisme, pengawasan, dan tata kelola BUMD sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar