JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan karena menyangkut perlindungan nyawa pekerja sekaligus keberlanjutan usaha nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT IDSurvey (Persero), sebagaimana keterangan resmi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Afriansyah, audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak boleh dipandang sekadar proses administratif atau pemeriksaan dokumen semata. Audit harus memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan melalui identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta tindakan korektif sebelum kecelakaan kerja terjadi.
“Independensi lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan audit K3 yang kredibel memberikan perlindungan langsung bagi pekerja karena memastikan lingkungan kerja aman dan risiko operasional terkendali. Di sisi lain, bagi perusahaan, audit yang objektif menjadi bagian penting dari manajemen risiko untuk mencegah gangguan produksi, kerugian finansial, hingga kerusakan reputasi usaha.
Afriansyah mengingatkan bahwa audit yang lemah justru membuka ruang terjadinya insiden fatal yang berdampak luas, tidak hanya pada tenaga kerja, tetapi juga stabilitas bisnis dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah meminta PT IDSurvey sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen tetap bersikap profesional terhadap seluruh pengguna jasa. Setiap temuan ketidaksesuaian standar keselamatan wajib dicatat dan dilaporkan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Momentum Bulan K3 Nasional 2026, lanjutnya, menjadi pengingat bagi dunia industri agar keselamatan kerja tidak dipandang sebagai beban biaya operasional, melainkan investasi jangka panjang guna menjaga produktivitas dan keberlanjutan usaha.
“Keselamatan kerja adalah hak pekerja. Audit harus jujur dan tegas, karena yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi masa depan banyak orang,” pungkasnya.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








