PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id — Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai diberlakukan setiap hari Jumat sejak April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menekan konsumsi energi, mengurangi polusi, serta meningkatkan efektivitas kerja birokrasi.
Namun, di tengah penerapan skema kerja baru tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan mengingatkan agar pelayanan publik dan keterbukaan informasi tetap berjalan optimal, terutama bagi kebutuhan konfirmasi dari awak media.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bukanlah hari libur bagi ASN. Seluruh aparatur tetap diwajibkan bekerja secara produktif dari rumah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menyoroti potensi hambatan terhadap kerja jurnalistik jika pejabat publik sulit dihubungi saat menjalankan WFH. Menurutnya, akses informasi yang cepat dan akurat menjadi kebutuhan utama dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
“Kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Siapa pun dilarang menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta para pejabat publik tetap kooperatif meski sedang bekerja dari rumah,” tegas Hairul Anam.
Ia menjelaskan, pola wawancara jarak jauh memang dapat menjadi solusi, namun tetap memiliki keterbatasan dibandingkan komunikasi langsung. Karena itu, pejabat dan ASN diminta tetap responsif saat dimintai klarifikasi maupun data pendukung oleh media.
Tak hanya menyampaikan catatan kepada pemerintah, PWI Pamekasan juga memberikan imbauan kepada perusahaan pers dan wartawan di lapangan agar kualitas pemberitaan tetap terjaga.
Hairul menegaskan bahwa kontrol redaksional, validasi data, serta verifikasi lapangan tidak boleh melemah hanya karena koordinasi dilakukan secara jarak jauh. Wartawan juga tetap diminta turun langsung ke lokasi untuk memastikan fakta peristiwa.
Kebijakan WFH ini dinilai membawa dampak luas terhadap pola pelayanan publik dan arus informasi di daerah. Jika tidak diimbangi keterbukaan dari pejabat, dikhawatirkan akan muncul keterlambatan informasi yang berpengaruh pada masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi ujian bagi profesionalisme ASN dan insan pers dalam menjaga kualitas layanan serta akurasi informasi publik.
“Sebagai pejabat publik, ASN berkewajiban mempermudah kerja pers. Sebaliknya, wartawan juga harus tetap menjalankan tugas secara etis dan profesional,” pungkas Hairul Anam.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar