19 Liter Arak Disikat Polsek Tikung, Dijual di Warung Kopi Lamongan

Selasa, 8 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Tikung mengamankan 19 liter minuman jenis arak di Desa Bakalanpule, Senin (7/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Tikung mengamankan 19 liter minuman jenis arak di Desa Bakalanpule, Senin (7/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Peredaran minuman keras (miras) beralkohol kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Polsek Tikung mengamankan satu galon berisi 19 liter minuman jenis arak yang diduga diperjualbelikan di sebuah warung kopi.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Tikung, Senin (7/9/2026) malam.

Barang bukti diamankan dari Warung Kopi EDI/CORONG di Jalan Bakalan-Dukuhagung, tepatnya di Dusun Bakalan, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kanit Reskrim bersama Kanit Sabhara dan anggota jaga Polsek Tikung sebelumnya melaksanakan patroli Harkamtibmas. Saat patroli berlangsung, polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan miras jenis arak.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual miras jenis arak. Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tikung, Abd Qodir Jailani, SH.

Petugas kemudian mendatangi warung yang disebut dalam informasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu galon kemasan air Aqua yang berisi 19 liter minuman jenis arak.

Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tikung untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Polisi juga mencatat identitas pemilik atau penjual minuman keras tersebut.

“Sebanyak satu galon berisi 19 liter minuman jenis arak telah kami amankan sebagai barang bukti. Identitas pemilik atau penjual juga sudah dicatat,” ungkapnya.

Penindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam laporan kegiatan, penjual yang dicatat polisi berinisial A Khoirul, warga Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

“Langkah kepolisian selanjutnya adalah mengamankan barang bukti, mendokumentasikan kegiatan, mencatat identitas pemilik atau penjual, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan,” tambah Abd Qodir.

Selain Kanit Reskrim Abd Qodir Jailani, kegiatan tersebut melibatkan Kanit Sabhara Ketut G.B dan anggota Jemi S.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru