LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Peredaran minuman keras (miras) beralkohol kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Polsek Tikung mengamankan satu galon berisi 19 liter minuman jenis arak yang diduga diperjualbelikan di sebuah warung kopi.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Tikung, Senin (7/9/2026) malam.
Barang bukti diamankan dari Warung Kopi EDI/CORONG di Jalan Bakalan-Dukuhagung, tepatnya di Dusun Bakalan, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kanit Reskrim bersama Kanit Sabhara dan anggota jaga Polsek Tikung sebelumnya melaksanakan patroli Harkamtibmas. Saat patroli berlangsung, polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan miras jenis arak.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual miras jenis arak. Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tikung, Abd Qodir Jailani, SH.
Petugas kemudian mendatangi warung yang disebut dalam informasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu galon kemasan air Aqua yang berisi 19 liter minuman jenis arak.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tikung untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Polisi juga mencatat identitas pemilik atau penjual minuman keras tersebut.
“Sebanyak satu galon berisi 19 liter minuman jenis arak telah kami amankan sebagai barang bukti. Identitas pemilik atau penjual juga sudah dicatat,” ungkapnya.
Penindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam laporan kegiatan, penjual yang dicatat polisi berinisial A Khoirul, warga Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
“Langkah kepolisian selanjutnya adalah mengamankan barang bukti, mendokumentasikan kegiatan, mencatat identitas pemilik atau penjual, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan,” tambah Abd Qodir.
Selain Kanit Reskrim Abd Qodir Jailani, kegiatan tersebut melibatkan Kanit Sabhara Ketut G.B dan anggota Jemi S.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar