31.648 Rokok Ilegal Disikat di Lamongan, Glagah Jadi Temuan Terbanyak

Selasa, 8 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan memberantas peredaran rokok ilegal dalam operasi di empat kecamatan Lamongan, Selasa (8/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Tim gabungan memberantas peredaran rokok ilegal dalam operasi di empat kecamatan Lamongan, Selasa (8/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal ditemukan dan disita dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar di empat kecamatan, Selasa (8/9/2026).

Operasi serentak tersebut menyasar Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Petugas menemukan rokok ilegal di tiga wilayah, dengan jumlah terbesar berada di Kecamatan Glagah sebanyak 28.368 batang.

Dari hasil operasi, sebanyak 2.080 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Karangbinangun dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk. Sementara pemeriksaan di Kecamatan Babat tidak menemukan adanya rokok ilegal.

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah utara dan barat Kabupaten Lamongan mulai pagi hingga siang. Operasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama sejumlah instansi terkait sebagai langkah pemberantasan peredaran BKC ilegal.

Kasatpol PP Lamongan Dr. Achmad Edwyn Anedi mengatakan operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian SDA Setda,” ungkapnya.

Rokok yang ditemukan dalam operasi tersebut termasuk sejumlah bentuk pelanggaran ketentuan cukai. Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran meliputi rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seluruh rokok ilegal hasil operasi kemudian diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik. Barang tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan ketentuan cukai. Peredaran BKC ilegal juga dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Selain berdampak terhadap penerimaan negara, peredaran produk tanpa izin resmi juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Achmad menegaskan operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama instansi terkait dalam menekan peredaran BKC ilegal sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

“Ini komitmen kami menekan peredaran BKC ilegal. Tujuannya optimalkan penerimaan negara dan tegakkan hukum,” ujarnya.

Pelaksanaan operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kegiatan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Dengan temuan mencapai 31.648 batang, operasi di empat kecamatan tersebut menjadi bagian dari langkah bersama Pemkab Lamongan dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal. Barang bukti yang telah diamankan KPPBC TMP B Gresik selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru