LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal ditemukan dan disita dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar di empat kecamatan, Selasa (8/9/2026).
Operasi serentak tersebut menyasar Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Petugas menemukan rokok ilegal di tiga wilayah, dengan jumlah terbesar berada di Kecamatan Glagah sebanyak 28.368 batang.
Dari hasil operasi, sebanyak 2.080 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Karangbinangun dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk. Sementara pemeriksaan di Kecamatan Babat tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah utara dan barat Kabupaten Lamongan mulai pagi hingga siang. Operasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama sejumlah instansi terkait sebagai langkah pemberantasan peredaran BKC ilegal.
Kasatpol PP Lamongan Dr. Achmad Edwyn Anedi mengatakan operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian SDA Setda,” ungkapnya.
Rokok yang ditemukan dalam operasi tersebut termasuk sejumlah bentuk pelanggaran ketentuan cukai. Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran meliputi rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh rokok ilegal hasil operasi kemudian diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik. Barang tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan ketentuan cukai. Peredaran BKC ilegal juga dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, peredaran produk tanpa izin resmi juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Achmad menegaskan operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama instansi terkait dalam menekan peredaran BKC ilegal sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang cukai.
“Ini komitmen kami menekan peredaran BKC ilegal. Tujuannya optimalkan penerimaan negara dan tegakkan hukum,” ujarnya.
Pelaksanaan operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kegiatan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Dengan temuan mencapai 31.648 batang, operasi di empat kecamatan tersebut menjadi bagian dari langkah bersama Pemkab Lamongan dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal. Barang bukti yang telah diamankan KPPBC TMP B Gresik selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar