LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Sebanyak 6.776 batang rokok ilegal diamankan dari sejumlah lokasi di empat kecamatan, Rabu (26/8).
Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.
Empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.
Dari operasi tersebut, temuan terbanyak berada di Kecamatan Kedungpring dengan 3.700 batang, disusul Kecamatan Sukodadi sebanyak 2.652 batang dan Kecamatan Kalitengah sebanyak 424 batang.
Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Karanggeneng.
Ribuan batang rokok yang ditemukan terdiri atas berbagai bentuk pelanggaran ketentuan cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, terutama yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, akan disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga persaingan usaha tetap sehat. Peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Pemkab Lamongan bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga perdagangan tetap tertib dan menciptakan persaingan usaha yang adil di Kabupaten Lamongan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar