6.776 Rokok Ilegal Terjaring di Lamongan, Operasi Gabungan Sasar 4 Kecamatan

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi gabungan rokok ilegal di Lamongan, Rabu (26/8). (Dok HO/RadarBangsa.co.id)

Operasi gabungan rokok ilegal di Lamongan, Rabu (26/8). (Dok HO/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Sebanyak 6.776 batang rokok ilegal diamankan dari sejumlah lokasi di empat kecamatan, Rabu (26/8).

Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.

Empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.

Dari operasi tersebut, temuan terbanyak berada di Kecamatan Kedungpring dengan 3.700 batang, disusul Kecamatan Sukodadi sebanyak 2.652 batang dan Kecamatan Kalitengah sebanyak 424 batang.

Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Karanggeneng.

Ribuan batang rokok yang ditemukan terdiri atas berbagai bentuk pelanggaran ketentuan cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, terutama yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, akan disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga persaingan usaha tetap sehat. Peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Pemkab Lamongan bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga perdagangan tetap tertib dan menciptakan persaingan usaha yang adil di Kabupaten Lamongan

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Selasa, 3 November 2026 - 09:53

Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan

Senin, 2 November 2026 - 10:26

58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir

Berita Terbaru