7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Diseret ke Meja Hijau

Sabtu, 4 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penuntut Umum Kejari Pelalawan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Tim Penuntut Umum Kejari Pelalawan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PEKANBARU, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Pelimpahan dilakukan Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 13.00 WIB.

Berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A. Seluruh terdakwa berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Selain berkas perkara, jaksa penuntut umum juga menyerahkan tujuh surat dakwaan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Proses pelimpahan berkas selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Perkara tersebut selanjutnya menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak petani.

“Pupuk subsidi adalah hak petani. Penyimpangan akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi
Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru