PEKANBARU, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Pelimpahan dilakukan Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 13.00 WIB.
Berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A. Seluruh terdakwa berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Selain berkas perkara, jaksa penuntut umum juga menyerahkan tujuh surat dakwaan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Proses pelimpahan berkas selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Perkara tersebut selanjutnya menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak petani.
“Pupuk subsidi adalah hak petani. Penyimpangan akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar