Anggota DPD RI Lia Istifhama dan BPN Jatim Bahas Sengketa Lahan hingga Perumahan

Sabtu, 12 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lia Istifhama berdiskusi dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim terkait persoalan pertanahan, Jumat (11/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Lia Istifhama berdiskusi dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim terkait persoalan pertanahan, Jumat (11/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Persoalan sengketa lahan dan kepastian legalitas tanah yang berpotensi merugikan masyarakat menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Untuk membahas sejumlah persoalan tersebut, Ning Lia melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).

Pertemuan dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim itu membahas sejumlah persoalan pertanahan, mulai kepemilikan dan peralihan hak atas tanah, proses sertifikasi, legalitas kawasan perumahan, hingga dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Naim didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Prabowo Samodro, S.I.P., M.H.; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ir. Dony Novantoro, S.T., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Agus Setiyadi, S.SiT., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Ali Ridlo, S.T., M.H.; serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Siyamto, A.Ptnh., M.Si.

Ning Lia mengatakan, kunjungannya tidak sebatas silaturahmi, tetapi juga untuk menyampaikan persoalan pertanahan yang diterima dari masyarakat. Salah satu yang disorot adalah dugaan perubahan hubungan hukum dalam transaksi yang pada awalnya disebut sebagai pinjam-meminjam.

“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Perkara ini mencuat karena adanya dugaan perubahan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Ini banyak terjadi di Surabaya,” kata Ning Lia.

Ia kemudian menyampaikan persoalan yang dialami keluarga besarnya terkait aset lahan Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya.

Menurut Ning Lia, persoalan tersebut berawal dari kesepakatan pinjam-meminjam dana sekitar Rp1 miliar. Dalam perkembangannya, muncul persoalan mengenai dokumen perjanjian yang diklaim sebagai transaksi jual beli.

“Awalnya, pihak keluarga hanya sepakat akad pinjam-meminjam atau pinjaman dana. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berujung pada dokumen yang diklaim sebagai jual beli,” ujar Ning Lia.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi dalam dokumen tersebut. Salah satunya terkait tidak adanya keterangan eksplisit yang menyebut perikatan sebagai transaksi jual beli. Penandatanganan juga disebut berlangsung ketika dokumen belum sepenuhnya lengkap.

Persoalan itu kemudian semakin kompleks karena sertifikat yang berkaitan dengan aset tersebut disebut menjadi jaminan di perbankan.

“Kami yakin, kisah seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Butuh perjuangan karena mencari keadilan memang tidak mudah. Betul-betul butuh perjuangan, pikiran, dan tenaga,” kata Ning Lia.

Perkara tersebut telah berlangsung sejak Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan perdata Nomor 703/Pdt.G/2022/PN.Sby berkaitan dengan status tanah milik Ponpes Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah.

Untuk mengawal persoalan tersebut, Ning Lia menyebut telah berkirim surat kepada Presiden RI, Kapolri, serta sejumlah pihak terkait. Karena perkara melibatkan salah satu notaris asal Sidoarjo, pihaknya juga menyampaikan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Majelis Pengawas Notaris Daerah.

Muhammad Naim menyatakan persoalan yang disampaikan Ning Lia cukup kompleks. Menurutnya, pemeriksaan sengketa pertanahan harus dilakukan dengan melihat dokumen serta riwayat tanah secara menyeluruh.

Ia juga mengakui masih terdapat oknum yang memanfaatkan persoalan administrasi maupun status tanah untuk kepentingan tertentu. Karena itu, BPN Jawa Timur akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dan status tanah yang menjadi objek persoalan, termasuk riwayat kepemilikan dan proses peralihan hak.

“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” jelas Naim.

Pengecekan tersebut, kata Naim, diperlukan untuk memastikan status hukum tanah sekaligus memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

“Yang pastinya, dalam kasus ponpes, kami dari BPN menjadi turut tergugat. Nanti kami berharap akan membantu memberikan keterangan-keterangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pertemuan itu juga membahas persoalan legalitas Perumahan Damarsi Residence. Sejumlah konsumen disebut masih menunggu kepastian sertifikat rumah yang mereka beli dari pengembang PT Mandiri Land Prosperous.

Salah satu konsumen, Erwan Prasetyo, mengaku membeli satu unit rumah di Damarsi Residence 1 secara kredit kepada Yusuf Efendi selaku Direktur PT Mandiri Land Prosperous. Transaksi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dengan skema pembayaran selama 15 tahun.

Dalam perjanjian itu, harga rumah tercantum Rp480 juta. Nilai tersebut disebut telah mencakup Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), listrik PLN, sumur bor, dan pompa air.

Namun, Erwan menyebut dokumen yang dijanjikan pengembang belum kunjung diperoleh. Sebelumnya, pengembang disebut menjanjikan penyelesaian surat-surat Perumahan Damarsi Residence dalam waktu dua tahun.

Persoalan legalitas tersebut juga dipertanyakan dari sisi status lahan dan kesesuaian kawasan perumahan dengan persyaratan pembangunan. Erwan bersama sejumlah warga mempertanyakan pemenuhan prasarana, sarana, dan fasilitas umum, termasuk akses jalan yang disebut hanya memiliki lebar tiga meter.

“Kami di akad awal adalah beli perumahan, bukan tanah kavling. Apa memang bisa Perumahan Damarsi Residence yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kawasan perumahan bisa keluar SHM dan izin perumahannya?” kata Erwan.

Menanggapi persoalan itu, BPN Jawa Timur akan memeriksa status lahan Perumahan Damarsi Residence, termasuk kemungkinan lahan tersebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Naim menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan koordinat dan data yang tersedia. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, data tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi.

“Kita cek apakah masuk LP2B. Mudah-mudahan koordinatnya ada. Kalau ada cleansing, nantinya akan dikoreksi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Naim, status LP2B berkaitan dengan upaya menjaga lahan untuk ketahanan pangan. Karena itu, sinkronisasi dan verifikasi data antara BPN dengan pemerintah daerah diperlukan.

Untuk persoalan PT Mandiri Land Prosperous, BPN juga akan melihatnya dari aspek hubungan hukum perdata. Naim menegaskan hak-hak masyarakat tetap harus diperhatikan dalam proses penyelesaian.

“Perbuatan perdata itu ada hak-hak yang harus dijamin secara perdata. Perusahaan bisa menagih kepada masyarakat. Harus menghadirkan tiga orang itu untuk melepas haknya kepada perusahaan, kemudian dilanjutkan kepada PT-nya. Semua pasti ada jalannya. Memang agak repot, apalagi direktur utamanya sudah ditahan,” jelas Naim.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru