JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang dinilainya cermat menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Lia menilai publik perlu melihat perkara tersebut secara objektif dengan membedakan tindakan oknum dan institusi.
Menurut Lia, sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan kasus tersebut merupakan perbuatan individu patut mendapat dukungan. Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak memunculkan stigma terhadap lembaga penegak hukum secara keseluruhan.
“Pernyataan resmi dari Komisi III DPR RI patut diapresiasi publik karena kita harus memilah kejadian yang disebabkan oknum. Jangan sampai satu oknum melakukan penyimpangan, sebuah kelembagaan atau institusi serta merta disangkutpautkan. Kita bicara sebuah PR besar negara kita, yaitu menjawab tantangan global,” kata Lia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2026).
Senator muda asal Jawa Timur itu juga menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi menjadi bagian penting dari upaya memperkuat daya saing Indonesia. Menurutnya, agenda penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan sektor pertahanan, keamanan, dan ekonomi produktif.
“Kita lihat bagaimana Asta Cita Bapak Presiden Prabowo kita implementasikan bersama-sama menjadi penguatan posisi Indonesia di tengah era kompetisi global. Banyak PR di depan mata, terkait pertahanan keamanan negara hingga aspek-aspek ekonomi produktif,” ujarnya.
Lia juga mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo serta Kejaksaan Agung dalam menyikapi perkara yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, langkah cepat tersebut menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang akuntabel.
“Bapak Presiden Prabowo memang dikenal dengan vibes aspiratifnya. Dan harus kita akui pula, Kejagung pun sangat gerak cepat menyikapi bahkan melakukan tindakan penegakan hukum atas kasus yang viral tersebut. Ini tentu harus kita apresiasi bersama,” ungkapnya.
Kasus tersebut bermula setelah Kepolisian Republik Indonesia melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Pelimpahan perkara itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Ia menyatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersebut sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian perkara melalui sinergi antarpenegak hukum.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara,” kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III DPR RI turut menegaskan akan mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar