PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Perubahan pola transaksi masyarakat yang kini serba digital membuat pemerintah daerah dituntut bergerak cepat. Kondisi itu yang mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan menghadirkan empat aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan pajak daerah.
Empat inovasi tersebut yakni SIP (Sistem Informasi Pajak), SIDAPA (Sistem Informasi Dasbor Pendapatan Daerah), SIAP PAKDE (Sistem Informasi Aplikasi Pajak Kelurahan dan Desa), serta Getar Pak Kades (Gerakan Target Pajak Kelurahan dan Desa).
Peluncuran inovasi ini menjadi sorotan karena dinilai dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi hingga melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Bupati Pelalawan H. Zukri melalui Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati, S.E. menegaskan, digitalisasi pelayanan menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan publik tidak lagi lambat dan berbelit.
“Dalam upaya membangun pelayanan pajak daerah yang lebih efektif dan efisien, serta menjawab tantangan regulasi yang ada, kehadiran inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Jahlelawati kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, empat aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat proses administrasi dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pajak daerah.
“Empat aplikasi ini dirancang agar proses administrasi lebih cepat dan cerdas, mulai dari pengumpulan informasi, akses data, hingga pembayaran pajak daerah,” katanya.
Melalui sistem baru ini, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat membayar pajak secara online melalui BRK Syariah, Bank Mandiri, BNI, BRI, mobile banking, QRIS, Indomaret, Alfamart, Bukalapak hingga Tokopedia.
Sementara bagi masyarakat yang masih mengalami kendala digital, Bapenda memastikan layanan manual tetap berjalan. Petugas bahkan disebut akan turun langsung ke lapangan untuk membantu proses pembayaran.
Saat ini, terdapat 11 sektor pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan Kabupaten Pelalawan. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Di sisi lain, Bapenda juga mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh. Untuk memperkuat penagihan, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Pelalawan serta Satgas Bugar Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya inovasi ini, kami memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam pelayanan pembayaran pajak daerah,” ungkap Jahlelawati.
Ia menambahkan, sistem digital tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan sekaligus membuat informasi tagihan lebih terbuka dan mudah dipantau masyarakat.
“Target peningkatan PAD diharapkan dapat tercapai secara lebih efisien sekaligus mencegah potensi penyimpangan. Informasi tagihan pajak daerah pun dapat diakses secara cepat dan transparan,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar