LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perselisihan antara sesama pemandu lagu (LC) di Caffe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berbuntut laporan balik. Ninik Triana (29), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, yang sebelumnya disebut sebagai salah satu terlapor, mengaku telah melaporkan pihak pelapor berinisial AEB atau Lia, warga Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, ke Polres Lamongan.
Peristiwa yang menjadi latar belakang laporan tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangan Triana, persoalan bermula ketika dirinya mengajak Lia minum bersama di salah satu room kafe.
Ajakan tersebut, menurut Triana, mendapat respons yang dianggap tidak menyenangkan hingga keduanya terlibat adu mulut. Ia mengaku sempat menegur Lia karena merasa tidak dihargai.
“Awalnya itu saya ngajak minum baik-baik, tapi dia (Lia) responsnya nggak enak. Karena merasa tidak dihargai, saya tegur dia baik-baik. Bukannya sadar, dia malah membentak saya lagi,” ujar Triana saat memberikan keterangan di rumahnya, Rabu (23/9/2026).
Triana mengakui dirinya sempat melemparkan rokok karena kesal. Ia kemudian mengaku menghampiri Lia dengan maksud merangkul untuk menenangkan keadaan.
Namun, menurut versi Triana, situasi justru kembali memanas. Ia menyebut Lia berdiri dan melakukan tindakan fisik terhadap dirinya.
“Dia langsung berdiri, menarik rambut saya sampai dua kali dengan keras, lalu mencakar muka dan lengan saya. Semua bukti visum dan rekaman CCTV sudah ada dan lengkap,” tambahnya.
Triana mengaku mengalami nyeri pada bagian kulit kepala setelah rambutnya ditarik. Ia juga menyebut terdapat luka lecet yang disebutnya sebagai bekas cakaran pada lengan kanan dan jidat.
Atas kejadian tersebut, Triana kemudian membuat laporan ke Polres Lamongan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/317/VIII/2026/SPKT Polres Lamongan tertanggal 18 Agustus 2026.
Perkembangan laporan tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Lamongan nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026 pada September 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan Triana masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Triana menyatakan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Meski demikian, ia membuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi.
“Saya tidak keberatan kalau memang bisa diselesaikan secara mediasi. Yang penting persoalan ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar