Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Harus Kendalikan Pemerintahan, Bukan Sekadar Jabatan

Kamis, 5 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat digiring petugas KPK terkait kasus dugaan korupsi. (Foto Dok HoRadarBangsa.co.id)

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat digiring petugas KPK terkait kasus dugaan korupsi. (Foto Dok HoRadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan para kepala daerah agar memahami secara menyeluruh tata kelola pemerintahan dan birokrasi. Penegasan itu disampaikan menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai musisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bukan sekadar posisi seremonial, melainkan tanggung jawab besar dalam memimpin dan mengendalikan jalannya pemerintahan daerah.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah. Bukan saja harus menguasai, tetapi juga harus mampu mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan,” ujar Bima.

Menurutnya, siapa pun yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus siap mempelajari sistem pemerintahan secara cepat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang politik atau administrasi publik.

Bima menegaskan, kepala daerah tidak dapat sepenuhnya menyerahkan urusan pemerintahan kepada pejabat birokrasi seperti sekretaris daerah (sekda). Meski sekda memiliki peran strategis dalam koordinasi administrasi pemerintahan, keputusan dan tanggung jawab akhir tetap berada di tangan kepala daerah.

“Jika latar belakangnya bukan dari politik pemerintahan, maka belajarlah dengan cepat. Tidak bisa semua urusan diserahkan kepada sekretaris daerah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami secara detail mekanisme tata kelola pemerintahan. Ia menyebut sebagian besar urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengambil langkah administratif dengan menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

“Pak Mendagri sudah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas agar pemerintahan tetap berjalan,” kata Bima.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi kepala daerah dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang politik. Menurutnya, sejumlah kepala daerah dari berbagai partai politik telah diproses hukum dalam kasus korupsi.

“Delapan kepala daerah yang terjerat berasal dari partai yang berbeda-beda. Artinya aparat penegak hukum bekerja objektif dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melakukan korupsi,” ujarnya.

Bima Arya menambahkan, jabatan kepala daerah pada dasarnya merupakan amanah publik yang menuntut integritas, kompetensi, serta tanggung jawab penuh kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk pengabdian kepada rakyat, bukan sekadar jabatan. Integritas dan tanggung jawab harus menjadi dasar utama dalam menjalankan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Penulis : Bandi

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: detik.com

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru