Budak Narkoba di Lumajang Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terduga pelaku Pengedar Okerbaya dan Sabu

Kedua Terduga pelaku Pengedar Okerbaya dan Sabu

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus 2 (dua) terduga pelaku pengedar Okerbaya dan Shabu, di dua tempat berbeda, Rabu (30/8/2022).

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, terduga pelaku Okerbaya nya adalah berinisial ‘MU’ laki laki (29) tahun, asal Jl. Makam 16 Rt 06 Rw 04, Kelurahan Jogoyudan Kecamatan/Kabupaten Lumajang (sesuai KTP), dan untuk tempat tinggalnya, yakni di Jl. Kyai Ghozali Kelurahan Rogotrunan Kabupaten Lumajang (kontrakan).

Dan untuk terduga pelaku pengedar Shabu nya adalah berinisial ‘RHS’ laki laki (27) tahun, asal Dusun Panggung Lombok Lor Rt 2 rw 6′, Desa/Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga  Keluarga Pasien Acungi Jempol Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

Total Jumlah Barang bukti (BB) obat keras berbahaya (OKERBAYA) yang berhasil disita dari terduga pelaku ‘MU’ sebanyak 3556 ( tiga ribu lima ratus lima puluh enam ) butir.

Sedangkan dari terduga pelaku ‘RHS’ Total jumlah berat kotor BB Shabu seberat 0,20 gram.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, melalui sambungan satelitnya Kamis malam (1/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami menangkap dua terduga pelaku pengedar Okerbaya dan Shabu,” ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.

Baca Juga  Cegah Wabah PMK, Kapolsek Rowokangkung Bersama Forkopimca Semprot Disinfektan Kandang Sapi

Ernowo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang telah melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika”, jelasnya.

Kemudian, lanjut perwira polisi berperawakan tinggi tegap tersebut, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut atas keduanya, ternyata benar adanya. Kedua nya kita tangkap di tempat berbeda.

“Terduga pelaku ‘MU’ kita tangkap di dalam rumah kontrakan nya, di Jl. Kyai Ghozali Kel. Rogotrunan Kab. Lumajang. Dan terduga pelaku ‘RHS’ kita tangkap di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Kebonan, Desa/Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Baca Juga  Antarkan Pesanan Sabu-sabu, Dua Tersangka Diringkus Polisi di Lamongan

Guna kepentingan penyidikan, pada kedua terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

“Kedua Terduga pelaku terancam pasal berbeda. Untuk ‘MU’ terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan ‘RHS’ terancam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegas AKP. Ernowo.

Berita Terkait

Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso, Ditemukan Ratusan Pil Logo Y
Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso
Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat
Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso, Ditemukan Ratusan Pil Logo Y

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:48 WIB

Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Berita Terbaru