LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus 2 (dua) terduga pelaku pengedar Okerbaya dan Shabu, di dua tempat berbeda, Rabu (30/8/2022).
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, terduga pelaku Okerbaya nya adalah berinisial ‘MU’ laki laki (29) tahun, asal Jl. Makam 16 Rt 06 Rw 04, Kelurahan Jogoyudan Kecamatan/Kabupaten Lumajang (sesuai KTP), dan untuk tempat tinggalnya, yakni di Jl. Kyai Ghozali Kelurahan Rogotrunan Kabupaten Lumajang (kontrakan).
Dan untuk terduga pelaku pengedar Shabu nya adalah berinisial ‘RHS’ laki laki (27) tahun, asal Dusun Panggung Lombok Lor Rt 2 rw 6′, Desa/Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Total Jumlah Barang bukti (BB) obat keras berbahaya (OKERBAYA) yang berhasil disita dari terduga pelaku ‘MU’ sebanyak 3556 ( tiga ribu lima ratus lima puluh enam ) butir.
Sedangkan dari terduga pelaku ‘RHS’ Total jumlah berat kotor BB Shabu seberat 0,20 gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, melalui sambungan satelitnya Kamis malam (1/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami menangkap dua terduga pelaku pengedar Okerbaya dan Shabu,” ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.
Ernowo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang telah melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika”, jelasnya.
Kemudian, lanjut perwira polisi berperawakan tinggi tegap tersebut, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut atas keduanya, ternyata benar adanya. Kedua nya kita tangkap di tempat berbeda.
“Terduga pelaku ‘MU’ kita tangkap di dalam rumah kontrakan nya, di Jl. Kyai Ghozali Kel. Rogotrunan Kab. Lumajang. Dan terduga pelaku ‘RHS’ kita tangkap di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Kebonan, Desa/Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Guna kepentingan penyidikan, pada kedua terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Kedua Terduga pelaku terancam pasal berbeda. Untuk ‘MU’ terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan ‘RHS’ terancam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegas AKP. Ernowo.