PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kasus pembobolan rumah kosong saat mudik di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap polisi. Pelaku yang beraksi saat korban meninggalkan rumah, akhirnya diringkus saat bersembunyi di kandang kambing.
Peristiwa ini menyoroti maraknya tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong selama musim mudik Lebaran.
Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan mengamankan pelaku berinisial MI (38), warga Desa Bulusari. Ia ditangkap pada Selasa (31/3/2026) saat sedang tertidur di sebuah kandang kambing di wilayah setempat.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa malam (24/3/2026) di rumah milik Darmawan, seorang perawat di Dusun Jembrung II. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik ke Jombang.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah menggunakan sabit. Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak isi rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya setelah pulang dari mudik. Ia mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21,5 juta, terdiri dari perhiasan emas dan uang tunai.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat sedang tidur di kandang kambing,” ujar Wakapolsek Gempol AKP Slamet Pujiono.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai sisa hasil kejahatan, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Rumah kosong masih menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan, terutama saat momentum mudik.
Polisi mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah, seperti memasang pengaman tambahan atau melaporkan kepada tetangga maupun aparat setempat sebelum bepergian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP yang berlaku. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli guna menekan angka kejahatan serupa.
“Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Slamet
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar