MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong agar pemerintah desa memiliki ruang kewenangan yang memadai dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah masing-masing.
Pandangan tersebut disampaikan Lia dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (21/9/2026). Pertemuan itu membahas penguatan pembangunan dan pemberdayaan desa, termasuk efektivitas pemanfaatan Dana Desa.
Menurut Lia, kebijakan pembangunan desa tidak semestinya diterapkan dengan pola yang seragam. Kondisi geografis, sosial, ekonomi, serta potensi setiap desa berbeda sehingga membutuhkan ruang kebijakan yang dapat menyesuaikan kebutuhan lokal.
“Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi ruang mediasi sekaligus memberikan keleluasaan bagi desa. Desa perlu memiliki kewenangan yang memadai dalam mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujar Lia.
Dorongan tersebut muncul dalam pembahasan ketika Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, memaparkan arah kebijakan pemanfaatan Dana Desa.
Berdasarkan paparan tersebut, pagu nasional Dana Desa pada 2026 mencapai Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa. Dalam bahan yang dipaparkan, anggaran tersebut terdiri atas Rp25 triliun Dana Desa reguler, Rp34,57 triliun untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, serta tambahan insentif Rp1 triliun.
Friendy menjelaskan pemanfaatan Dana Desa diarahkan antara lain untuk ketahanan pangan, padat karya dan kebutuhan pembangunan desa lainnya. Sementara Pemprov Sulsel menyebut kunjungan Komite I DPD RI juga membahas pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, BUM Desa, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lia menilai peningkatan dan pengelolaan anggaran desa perlu diikuti dengan penguatan kapasitas pemerintah desa agar desa tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga mampu mengembangkan program berdasarkan potensi lokal.
Dalam forum tersebut, pembahasan juga mencakup pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Lia mengapresiasi revisi ketentuan luas lahan yang disebut berubah dari 1.000 meter persegi menjadi 600 meter persegi. Menurutnya, perubahan itu berkaitan dengan upaya menjaga ruang hijau.
Selain KDMP, Lia turut menyoroti gagasan sekolah untuk desa inklusif. Ia menilai program tersebut menarik, namun meminta skema pelaksanaannya disusun secara jelas agar tidak tumpang tindih dengan program kementerian lain.
Sementara itu, Friendy menjelaskan pemerintah juga mengembangkan Sekolah Lapang Desa Inklusif melalui Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program tersebut, menurut paparannya, akan dilaksanakan di 448 desa yang tersebar di 56 kabupaten dan 22 provinsi.
Dalam konteks Sulawesi Selatan, Komite I DPD RI menyatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan desa. Masukan dari forum diharapkan menjadi bahan koordinasi dan penyempurnaan kebijakan pembangunan desa di tingkat nasional.
Penguatan kewenangan desa menjadi salah satu isu penting karena pemerintah desa menghadapi karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda. Pemprov Sulsel sendiri menyebut masih terdapat tantangan berupa kesenjangan infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia aparatur desa, serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Dengan demikian, pembahasan Dana Desa dalam kunjungan kerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga bagaimana kebijakan dan kewenangan di tingkat desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta potensi masing-masing wilayah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar