Dana Desa 2026 Capai Rp60,57 Triliun, Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Kewenangan Desa Diperkuat

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lia Istifhama bersama Komite I DPD RI saat kunjungan kerja membahas pembangunan dan pemberdayaan desa di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (21/9/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Lia Istifhama bersama Komite I DPD RI saat kunjungan kerja membahas pembangunan dan pemberdayaan desa di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (21/9/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong agar pemerintah desa memiliki ruang kewenangan yang memadai dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah masing-masing.

Pandangan tersebut disampaikan Lia dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (21/9/2026). Pertemuan itu membahas penguatan pembangunan dan pemberdayaan desa, termasuk efektivitas pemanfaatan Dana Desa.

Menurut Lia, kebijakan pembangunan desa tidak semestinya diterapkan dengan pola yang seragam. Kondisi geografis, sosial, ekonomi, serta potensi setiap desa berbeda sehingga membutuhkan ruang kebijakan yang dapat menyesuaikan kebutuhan lokal.

“Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi ruang mediasi sekaligus memberikan keleluasaan bagi desa. Desa perlu memiliki kewenangan yang memadai dalam mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujar Lia.

Dorongan tersebut muncul dalam pembahasan ketika Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, memaparkan arah kebijakan pemanfaatan Dana Desa.

Berdasarkan paparan tersebut, pagu nasional Dana Desa pada 2026 mencapai Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa. Dalam bahan yang dipaparkan, anggaran tersebut terdiri atas Rp25 triliun Dana Desa reguler, Rp34,57 triliun untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, serta tambahan insentif Rp1 triliun.

Friendy menjelaskan pemanfaatan Dana Desa diarahkan antara lain untuk ketahanan pangan, padat karya dan kebutuhan pembangunan desa lainnya. Sementara Pemprov Sulsel menyebut kunjungan Komite I DPD RI juga membahas pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, BUM Desa, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lia menilai peningkatan dan pengelolaan anggaran desa perlu diikuti dengan penguatan kapasitas pemerintah desa agar desa tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga mampu mengembangkan program berdasarkan potensi lokal.

Dalam forum tersebut, pembahasan juga mencakup pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Lia mengapresiasi revisi ketentuan luas lahan yang disebut berubah dari 1.000 meter persegi menjadi 600 meter persegi. Menurutnya, perubahan itu berkaitan dengan upaya menjaga ruang hijau.

Selain KDMP, Lia turut menyoroti gagasan sekolah untuk desa inklusif. Ia menilai program tersebut menarik, namun meminta skema pelaksanaannya disusun secara jelas agar tidak tumpang tindih dengan program kementerian lain.

Sementara itu, Friendy menjelaskan pemerintah juga mengembangkan Sekolah Lapang Desa Inklusif melalui Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program tersebut, menurut paparannya, akan dilaksanakan di 448 desa yang tersebar di 56 kabupaten dan 22 provinsi.

Dalam konteks Sulawesi Selatan, Komite I DPD RI menyatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan desa. Masukan dari forum diharapkan menjadi bahan koordinasi dan penyempurnaan kebijakan pembangunan desa di tingkat nasional.

Penguatan kewenangan desa menjadi salah satu isu penting karena pemerintah desa menghadapi karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda. Pemprov Sulsel sendiri menyebut masih terdapat tantangan berupa kesenjangan infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia aparatur desa, serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Dengan demikian, pembahasan Dana Desa dalam kunjungan kerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga bagaimana kebijakan dan kewenangan di tingkat desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta potensi masing-masing wilayah.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Hari Kesaktian Pancasila, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Wujudkan Keadilan
2 Tahun Pengabdian di DPD RI, Ini Jejak Perjuangan Senator Ning Lia Istifhama
Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong PPHN Jadi Haluan Pembangunan Berkelanjutan Lintas Pemerintahan
APBD 2027 dan Pariwisata 2040 Jadi Agenda Paripurna DPRD Kabupaten Blitar
Madas Sedarah Bondowoso Dikukuhkan, DPRD Buka Ruang Kolaborasi
Kampung Pancasila Surabaya Libatkan 1.360 RW, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Gotong Royong dan Kepercayaan Publik
Bukan Sekadar Soal Rupa, Ini Cerita di Balik Julukan ‘Senator Cantik’ dan ‘Humble’ Lia Istifhama
Sekolah Lapang Desa Inklusif Sasar 448 Desa, Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Jangan Tumpang Tindih Program

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:14

Hari Kesaktian Pancasila, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Wujudkan Keadilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04

2 Tahun Pengabdian di DPD RI, Ini Jejak Perjuangan Senator Ning Lia Istifhama

Rabu, 30 September 2026 - 20:53

Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong PPHN Jadi Haluan Pembangunan Berkelanjutan Lintas Pemerintahan

Rabu, 30 September 2026 - 08:42

APBD 2027 dan Pariwisata 2040 Jadi Agenda Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Senin, 28 September 2026 - 11:08

Madas Sedarah Bondowoso Dikukuhkan, DPRD Buka Ruang Kolaborasi

Berita Terbaru