LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah warung di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, berhasil diungkap cepat oleh aparat kepolisian. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua pelaku berinisial MAY (15) dan FAP (18) berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV desa.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Warung Brewnco 26, Desa Blawirejo. Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungpring bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan setelah menerima laporan korban.
Korban, A.J.E.S (19), seorang mahasiswa asal Blawirejo, mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda CB senilai sekitar Rp14 juta. Motor tersebut sebelumnya dititipkan kepada MAY yang saat itu menjaga warung.
Dalam perkembangannya, motor yang ditinggalkan korban dalam kondisi rusak kemudian diambil oleh MAY bersama FAP. Keduanya memindahkan kendaraan tersebut ke rumah FAP di Sukodadi dan melakukan perbaikan untuk digunakan secara pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV Balai Desa menjadi petunjuk penting yang mempercepat identifikasi pelaku,” kata Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman.
Menindaklanjuti laporan, petugas bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. MAY yang masih di bawah umur ditangani melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kasus ini menunjukkan peran penting teknologi pengawasan seperti CCTV dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal di tingkat desa. Polisi juga menilai kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan kepada pihak lain.
Kapolres Lamongan turut mengimbau pemerintah desa, kantor, dan masyarakat untuk memperbanyak pemasangan CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari.
Kedua pelaku kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan. Sementara barang bukti motor telah dikembalikan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak.
“Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Lamongan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar