Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Jumat, 25 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung membahas status hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, di kantor dewan pers Jakarta. (Dok DP)

Pertemuan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung membahas status hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, di kantor dewan pers Jakarta. (Dok DP)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.

Dalam dua hari terakhir, intensitas komunikasi antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung meningkat tajam. Setelah kunjungan Dewan Pers ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, giliran Kejaksaan Agung mendatangi Dewan Pers, Kamis (24/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.

Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pers menyampaikan lima poin penting yang menegaskan sikap dan langkah kelembagaan yang akan diambil:

1. Penerimaan berkas dari Kejaksaan Agung
Dewan Pers secara resmi menerima dokumen terkait status tersangka Tian Bahtiar. Penyerahan dilakukan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers.

2. Permintaan pengalihan penahanan
Ketua Dewan Pers mengusulkan kepada Kejaksaan Agung agar dilakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut di Dewan Pers sesuai kewenangan yang dimiliki.

3. Penelaahan berkas oleh Dewan Pers
Dewan Pers akan meneliti seluruh berkas secara mendalam dan komprehensif. Proses ini dipastikan memerlukan waktu yang cukup agar sesuai dengan prosedur operasional standar, namun Dewan Pers berkomitmen untuk menyampaikan hasilnya kepada publik dan pihak terkait secepatnya.

4. Komitmen bersama untuk penegakan hukum dan pers yang sehat
Kedua institusi, yakni Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing. Komitmen ini dilandasi keinginan bersama membangun ekosistem penegakan hukum yang adil serta memperkuat kehidupan pers nasional.

5. Kasus tidak berkaitan dengan produk jurnalistik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar tidak terkait dengan produk jurnalistik. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi di tengah masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan yang bersumber dari produk jurnalistik. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Ketua Dewan Pers menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antarlembaga guna melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

“Kami berharap MoU ini dapat segera diformalkan agar menjadi acuan bersama dalam menangani perkara-perkara yang beririsan dengan kerja jurnalistik,” ujarnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 17:58

95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Berita Terbaru