JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.
Dalam dua hari terakhir, intensitas komunikasi antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung meningkat tajam. Setelah kunjungan Dewan Pers ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, giliran Kejaksaan Agung mendatangi Dewan Pers, Kamis (24/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.
Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pers menyampaikan lima poin penting yang menegaskan sikap dan langkah kelembagaan yang akan diambil:
1. Penerimaan berkas dari Kejaksaan Agung
Dewan Pers secara resmi menerima dokumen terkait status tersangka Tian Bahtiar. Penyerahan dilakukan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers.
2. Permintaan pengalihan penahanan
Ketua Dewan Pers mengusulkan kepada Kejaksaan Agung agar dilakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut di Dewan Pers sesuai kewenangan yang dimiliki.
3. Penelaahan berkas oleh Dewan Pers
Dewan Pers akan meneliti seluruh berkas secara mendalam dan komprehensif. Proses ini dipastikan memerlukan waktu yang cukup agar sesuai dengan prosedur operasional standar, namun Dewan Pers berkomitmen untuk menyampaikan hasilnya kepada publik dan pihak terkait secepatnya.
4. Komitmen bersama untuk penegakan hukum dan pers yang sehat
Kedua institusi, yakni Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing. Komitmen ini dilandasi keinginan bersama membangun ekosistem penegakan hukum yang adil serta memperkuat kehidupan pers nasional.
5. Kasus tidak berkaitan dengan produk jurnalistik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar tidak terkait dengan produk jurnalistik. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi di tengah masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan yang bersumber dari produk jurnalistik. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan bersama Polri dan Mahkamah Agung.
Ketua Dewan Pers menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antarlembaga guna melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang benar.
“Kami berharap MoU ini dapat segera diformalkan agar menjadi acuan bersama dalam menangani perkara-perkara yang beririsan dengan kerja jurnalistik,” ujarnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin