Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung membahas status hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, di kantor dewan pers Jakarta. (Dok DP)

Pertemuan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung membahas status hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, di kantor dewan pers Jakarta. (Dok DP)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.

Dalam dua hari terakhir, intensitas komunikasi antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung meningkat tajam. Setelah kunjungan Dewan Pers ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, giliran Kejaksaan Agung mendatangi Dewan Pers, Kamis (24/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.

Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pers menyampaikan lima poin penting yang menegaskan sikap dan langkah kelembagaan yang akan diambil:

1. Penerimaan berkas dari Kejaksaan Agung
Dewan Pers secara resmi menerima dokumen terkait status tersangka Tian Bahtiar. Penyerahan dilakukan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers.

2. Permintaan pengalihan penahanan
Ketua Dewan Pers mengusulkan kepada Kejaksaan Agung agar dilakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut di Dewan Pers sesuai kewenangan yang dimiliki.

3. Penelaahan berkas oleh Dewan Pers
Dewan Pers akan meneliti seluruh berkas secara mendalam dan komprehensif. Proses ini dipastikan memerlukan waktu yang cukup agar sesuai dengan prosedur operasional standar, namun Dewan Pers berkomitmen untuk menyampaikan hasilnya kepada publik dan pihak terkait secepatnya.

4. Komitmen bersama untuk penegakan hukum dan pers yang sehat
Kedua institusi, yakni Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing. Komitmen ini dilandasi keinginan bersama membangun ekosistem penegakan hukum yang adil serta memperkuat kehidupan pers nasional.

5. Kasus tidak berkaitan dengan produk jurnalistik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar tidak terkait dengan produk jurnalistik. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi di tengah masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan yang bersumber dari produk jurnalistik. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Ketua Dewan Pers menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antarlembaga guna melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

“Kami berharap MoU ini dapat segera diformalkan agar menjadi acuan bersama dalam menangani perkara-perkara yang beririsan dengan kerja jurnalistik,” ujarnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Nama Charis Mardiyanto Diabadikan Jadi Nama Ruang Sidang Utama PN Lamongan
Jadwal dan Prediksi Final Liga Champions PSG vs Inter Milan, 1 Juni 2025 Live SCTV!
MCU, Donor, Hingga Emergency Bisa Dilayani di Jalan, Ini Armada Canggih RSUD Kota Mataram
Kanafi Jamaah Haji Asal Kendal Meninggal Dunia di Mekkah, Disalatkan di Masjidil Haram
JNE dan UBAYA Bersinergi, Workshop ‘Inspirasi Tanpa Batas Vol. 2’ Jadi Ajang Kreativitas Mahasiswa
Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas, BPN Lamongan Libatkan Mahasiswa dan Penyuluh
Sambut HJL ke-456, ISSI Lamongan Gowes 456 Kilometer Keliling 27 Kecamatan
Pemkot Batu Percantik Trotoar dengan 50 Kursi Model Eropa

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:03 WIB

Nama Charis Mardiyanto Diabadikan Jadi Nama Ruang Sidang Utama PN Lamongan

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:09 WIB

Jadwal dan Prediksi Final Liga Champions PSG vs Inter Milan, 1 Juni 2025 Live SCTV!

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:04 WIB

MCU, Donor, Hingga Emergency Bisa Dilayani di Jalan, Ini Armada Canggih RSUD Kota Mataram

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:31 WIB

Kanafi Jamaah Haji Asal Kendal Meninggal Dunia di Mekkah, Disalatkan di Masjidil Haram

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:21 WIB

JNE dan UBAYA Bersinergi, Workshop ‘Inspirasi Tanpa Batas Vol. 2’ Jadi Ajang Kreativitas Mahasiswa

Berita Terbaru