SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Dugaan kejanggalan dalam proses persidangan sengketa tata usaha negara menyeret perhatian Komisi Yudisial Republik Indonesia. LBH Ratu Adil resmi mengajukan permohonan pengawasan terhadap perkara sengketa lahan yang kini bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Permohonan itu diajukan melalui surat bernomor 13/RA-ADL/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani tim kuasa hukum LBH Ratu Adil, yakni Taufiqurrohman, Guntur Kresna Hadi Saputra, dan Hasan Basri.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam proses persidangan tingkat pertama perkara Nomor 63/G/2021/PTUN.Smg di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Sengketa itu melibatkan PT Bukit Semarang Jaya Metro sebagai penggugat melawan pihak tergugat intervensi, dengan LBH Ratu Adil bertindak sebagai kuasa hukum pembanding atas nama Istika Sari Santoso.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek penting yang tidak dijalankan secara maksimal oleh majelis hakim, terutama terkait pemeriksaan setempat atau descente terhadap objek sengketa yang mencakup ratusan sertifikat tanah.
Menurut mereka, pemeriksaan lapangan sangat krusial untuk memastikan letak, batas, hingga koordinat objek sengketa secara akurat. Tidak dilaksanakannya descente dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka kemungkinan terjadinya error in objecto dalam putusan.
“Pemeriksaan fisik di lapangan menjadi penting untuk memastikan objek sengketa benar-benar jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam putusan,” tulis tim kuasa hukum dalam permohonannya.
Tak hanya itu, LBH Ratu Adil juga menyoroti penerapan asas “keadilan progresif” yang dinilai mengesampingkan ketentuan tenggang waktu gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam dokumen permohonan disebutkan, pihak penggugat dianggap telah mengetahui objek sengketa sejak tahun 2012. Namun gugatan baru didaftarkan pada 2025 atau melewati batas waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara PTUN.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting majelis hakim untuk menegakkan asas kepastian hukum.
“Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan asas kepastian hukum dan ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam UU PTUN,” demikian isi surat permohonan tersebut.
Sorotan lain muncul terkait klaim tumpang tindih atas 186 sertifikat tanah yang dinilai belum diuji secara menyeluruh melalui pemeriksaan fisik. Bahkan, dalam putusan tingkat pertama disebut terdapat empat sertifikat yang dinyatakan tidak tumpang tindih.
Menurut LBH Ratu Adil, fakta itu menunjukkan adanya keraguan dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Mereka berpendapat jika sebagian objek sengketa terbukti tidak tumpang tindih, maka gugatan semestinya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Sementara itu, Penghubung Komisi Yudisial RI Jawa Tengah, M. Farhan, membenarkan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun proses persidangan hakim.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Komisi Yudisial.
“Dari laporan yang masuk tentu akan dilakukan verifikasi sebagaimana aturan yang berlaku di Komisi Yudisial. Jika perkaranya masih berjalan biasanya dilakukan pemantauan persidangan,” ujar Farhan.
Farhan juga meminta pelapor melengkapi dokumen dan bukti pendukung agar proses verifikasi berjalan optimal.
“Kami berharap masyarakat dalam menyampaikan laporan tidak hanya sekadar membuat pengaduan, tetapi juga melampirkan data pendukung maupun bukti yang dimiliki,” tambahnya.
Kini, LBH Ratu Adil mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses banding di PTTUN Surabaya. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi, independensi, dan akuntabilitas lembaga peradilan di tengah sengketa yang berdampak pada kepastian hukum ratusan sertifikat tanah.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin









Komentar