PELALAWAN, RadarBangsa.co.id — Seorang pria berinisial LEGIMIN diamankan polisi setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok. Penangkapan dilakukan petugas Polres Pelalawan di sebuah pondok di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah pondok. Ketika menyisir lokasi, polisi menemukan kotak rokok merek Bull berwarna hitam yang tergeletak di atas lantai.
Petugas kemudian membuka kotak rokok tersebut. Di dalamnya ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat diperiksa, LEGIMIN mengaku barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga menyebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IY.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH., MH., mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kami juga terus menelusuri pihak yang disebut memberikan barang kepada tersangka,” ujar Haryanto Alex Sinaga.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya.
Setelah diamankan, LEGIMIN bersama barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah kotak rokok merek Bull berwarna hitam.
LEGIMIN diketahui lahir di Medan, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, beralamat di Desa Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan tidak bekerja.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri sosok berinisial IY yang disebut LEGIMIN sebagai pihak yang memberikan barang diduga sabu.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar