LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebuah warung yang tampak biasa di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ternyata menyimpan ratusan liter minuman keras ilegal. Temuan itu terungkap setelah aparat Polsek Brondong melakukan penggerebekan pada Selasa (2/6/2026) pagi.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong. Informasi itu langsung ditindaklanjuti polisi melalui operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin memimpin langsung pengecekan ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Hasilnya membuat petugas menemukan stok minuman keras dalam jumlah besar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Dari dalam warung milik MF (20), warga Kecamatan Brondong, polisi menyita 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk Anggur Kawa-Kawa dan jenis lainnya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Brondong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu konsumsi minuman keras.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol,” ujar Hamzaid.
Ia menegaskan, Polres Lamongan bersama seluruh jajaran akan terus menggencarkan patroli dan operasi penertiban terhadap berbagai penyakit masyarakat.
“Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal,” tegasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain melanggar aturan, peredaran miras tanpa pengawasan dinilai berisiko terhadap kesehatan dan berpotensi memicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.
Temuan ratusan liter miras di sebuah warung kawasan Brondong ini menjadi peringatan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan lingkungan. “Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menutup ruang peredaran miras yang berpotensi meresahkan warga, “pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar